Berapa Gaji Presiden Jokowi? Ini Angkanya

Sabtu, 28 Oktober 2023 13:07 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di Senayan, pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) adalah pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia. Secara kelembagaan, presiden menjalankan fungsi eksekutif, sedangkan dalam kemiliteran, bertindak sebagai panglima tertinggi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemungutan suara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun jabatan presiden Indonesia kini dipegang oleh Joko Widodo alias Jokowi.

Sebagai orang nomor satu di Indonesia, berapa gaji Presiden Jokowi?

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang berhak diterima presiden:

1. Gaji pokok

Advertising
Advertising

Ketentuan pemberian gaji presiden Indonesia mengacu pada UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut tercantum bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok yang didapatkan Presiden Jokowi setiap bulannya adalah enam kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000.

2. Tunjangan

Selain gaji pokok, menurut Pasal 2 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besarnya tunjangan jabatan presiden mencapai Rp32.500.000 setiap bulan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Presiden Jokowi juga memperoleh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR). Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun rincian tunjangan lainnya yang diterima presiden sebagaimana Pasal 6 PMK No. 39 Tahun 2023, meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan kinerja.

Selanjutnya: Fasilitas dan uang pensiun<!--more-->

3. Fasilitas lain

Selain gaji pokok dan tunjangan, UU No. 7 Tahun 1978 juga mengatur pemberian fasilitas berupa:

- Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

- Seluruh biaya rumah tangganya.

- Seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

Tak hanya itu, Jokowi sebagai presiden juga berhak memperoleh tempat kediaman jabatan negara atau rumah dinas dan segala perlengkapannya, serta kendaraan dengan pengemudinya.

4. Uang pensiun

Sementara itu, saat masa jabatannya Jokowi telah habis, dia akan memperoleh pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Bekas presiden juga diberikan beberapa fasilitas, yaitu:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS.

- Biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.

- Seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 9 Tahun Jokowi Presiden, Watak Otoritariannya Dinilai Makin Tampak

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

7 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

7 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

11 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

11 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

11 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

12 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

13 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

13 jam lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya