Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Kamis, 26 Oktober 2023 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembalian pengawasan produk impor dari post border menjadi border, memunculkan sejumlah tantangan. Khususnya, soal gangguan terhadap arus barang masuk.
"Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga dwelling time layanan di pelabuhan," kata Airlangga di dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi, Kamis, 26 Oktober 2023.
Adapun dwelling time merupakan waktu yang dihitung sejuak suatu peti kemas atau kontainer dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal, sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama.
Selain itu, Airlangga mengatakan kebijakan itu juga harus diikuti dengan penerapan Service Level Agreement (SLA) di kementerian dan lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor. Ia mengatakan mekanisme pengawasan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun perlu dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang.
Pengawasan, kata dia, juga perlu dilakukan terutama terhadap arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Dengan demikian, menurut Airlangga, sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan.
Selanjutnya: Dengan langkah-langkah tersebut, Airlangga meyakini....
<!--more-->
Dengan langkah-langkah tersebut, Airlangga meyakini impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi. Baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus maupun tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia.
Adapun pemerintah telah menindak impor ilegal yang masuk ke Tanah Air. Ditjen Bea Cukai, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang impor ilegal senilai Rp 49,95 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi pada Kamis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada periode 10-15 Oktober 2023 tiga lembaga ini melakukan operasi bersama di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Hasilnya, disita sebanyak 638 bal pakaian bekas. Sri Mulyani merinci, dari Pasar Senen Jakarta telah ditindak dua truk berisi 113 bal pakaian bekas impor ilegal. Lalu di Pasar Gedebage Bandung sebanyak 221 bal dan di Jakarta selain Pasar Senen ada 200 bal tambahan.
Khusus Pasar Senen, Sri Mulyani berujar, telah disita 104 bal pada 12 Oktober 2023. Ia berujar dalam operasi tersebut dilakukan penyitaan sebesar 634 bal pakaian bekas. Selain itu, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai tipe A di Tanjung Priok dan Cikarang telah dilakukan penyitaan 9 kontainer setinggi 40 feet dengan jumlah 2.401 bal nilainya Rp 12 miliar dengan asumsi nilainya per bal sebesar Rp 5 juta.
"Ini hasil mengawasi barang-barang impor, terutama barang konsumsi yang kemudian menimbulkan dampak negatif bagi industri di dalam negeri," kata Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Tak Ada Program Pembangunan IKN di Visi Misi Anies-Amin, Begini Respons Bambang Susantono