Cara Cek NIK Lewat WhatsApp dan Website Dukcapil

Rabu, 25 Oktober 2023 07:13 WIB

Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin banyak digunakan dalam berbagai kepentingan kegiatan sehari-hari. Mulai dari mengurus dokumen penting, seperti pembuatan rekening tabungan, BPJS Kesehatan, dan pajak, hingga pembelian tiket konser, perjalanan kereta api, dan pesawat.

NIK tertera dalam dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Meski sudah tercantum dalam dokumen khusus, namun perlu dipastikan apakah NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem nasional atau belum. Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek NIK lewat WhatsApp dan website Dukcapil.

Sebagai identitas setiap warga negara, NIK memiliki deretan angka yang bersifat unik. Terdiri dari 16 digit angka, NIK terdiri dari berbagai kode khusus, seperti wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk. Menjadi penanda tunggal yang melekat pada masing-masing individu, NIK tidak bisa diubah atau direvisi karena berlaku seumur hidup.

Karena itu, saat ini pengecekan NIK dapat dilakukan secara lebih mudah melalui sistem daring, tanpa perlu mengantre ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkedat. Bahkan, Anda dapat mengeceknya melalui WhatsApp layanan pelanggan atau customer service Kemendagri.

Lantas, bagaimana cara cek NIK lewat WhatsApp dan website Dukcapil? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

1. Cara Cek NIK Lewat WhatsApp

Advertising
Advertising

Kementerian Dalam Negeri atau kemendagri menyediakan layanan aduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat melalui WhatsApp. Layanan ini telah diverifikasi dan memiliki tanda centang hijau pada nama kontaknya. Adapun cara cek NIK lewat WhatsApp adalah sebagai berikut:

- Simpan nomor aduan Kemendagri 0811-8005-373 pada kontak di ponsel atau kunjungi tautan wa.me/628118005373 di browser Anda.

- Ketik pesan dengan format “Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/ Kota/ Kabupaten”. Misalnya, “Asep Budiman, 321XXXXXXXXXXXXX, Kota Bogor”

- Setelah itu, klik “Kirim” lalu tunggu respons balasan.

Selanjutnya: 2. Cara cek NIK lewat website Dukcapil...

<!--more-->

2. Cara Cek NIK Lewat Website Dukcapil


Anda juga dapat mengecek NIK melalui website Dukcapil wilayah domisili. Caranya yaitu cari alamat website Dukcapil domisili di mesin pencari Google. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta dapat melalui laman kependudukan.jakarta.go.id.

Setelah menemukan website dukcapil domisili, cari menu Layanan Online Dukcapil. Kemudian, lakukan proses pengecekan NIK sesuai instruksi yang tertera. Ketika melakukan pengecekan NIK melalui website, perlu diperhatikan dengan teliti alamat website dan nomor kontak yang tertera. Pasalnya, saat ini banyak website abal-abal yang mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.

3. Cara Cek NIK Lewat Email


Selain melalui WhatsApp dan website Dukcapil, NIK KTP juga dapat dicek melalui email Dukcapil Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi email pada gadget Anda lalu buat pesan baru.

- Isi subjek email dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

- Menyampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.

- Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

- Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.

4. Cara Cek NIK Lewat Media Sosial

Nomor Induk Kependudukan juga dapat dicek dengan cara mengirim direct message (DM) di media sosial resmi Ditjen Dukcapil. Beberapa media sosialnya antara lain, Ditjen Dukcapil (Facebook), @ccdukcapil (Twitter atau X), dan @dukcapilmendagri (Instagram). Adapun format pesan yang harus dikirimkan melalui DM adalah #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

5. Cara Cek NIK Lewat SMS

Apabila mengalami kendala jaringan untuk melakukan pengecekan NIK secara daring, Anda dapat mengecek NIK melalui SMS. Namun, pastikan agar pulsa yang dimiliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat. Berikut langkah-langkahnya:

- Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456.

- Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373.

- Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.

Hal yang Harus Dilakukan Jika NIK Tidak Terdaftar


Melansir dari laman indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kominfo, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan apabila NIK KTP tidak terdaftar dalam sistem nasional. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:

- Melaporkan ke Dukcapil Domisili. Pastikan untuk membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Kemudian, beritahukan keluhan bahwa NIK tidak terdaftar dan serahkan semua dokumen kepada petugas.

- Laporkan melalui call center Dukcapil Kemendagri melalui panggilan hotline ke nomor 1500-537.

- Laporkan melalui media sosial. Anda dapat mengirim pengaduan melalui pesan pribadi ke akun media sosial resmi Dukcapil di Halo Dukcapil pada media sosial Facebook dan @ccdukcapil pada akun Twitter atau X.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: NIK-NPWP Jadi Satu, Dirjen Pajak Sebut 57,8 Juta Orang Sudah Terintegrasi

Berita terkait

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

1 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

4 jam lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

5 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

6 jam lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

8 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

10 jam lalu

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

11 jam lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

14 jam lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

16 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya