Kemendag Dorong Eksportir Manfaatkan Skema Kerja Sama ASEAN dengan Jepang
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Minggu, 22 Oktober 2023 15:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para eksportir yang ingin mengekspor produknya ke Jepang untuk memanfaatkan skema kerja sama ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
Negosiator Perdagangan Ahli Madya Zulvri Yenni mewakili Direktur Perundingan ASEAN Kemendag mengatakan ekspor dengan skema AJCEP memiliki sejumlah manfaat, terutama soal besaran bea masuk untuk komoditas-komoditas tertentu.
"Eksportir dapat membandingkan skema AJCEP dan menemukan besaran bea masuk yang lebih kecil untuk sejumlah komoditas dibandingkan skema lainnya," ujarnya, dikutip lewat keterangan tertulis pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Ia menjelaskan skema AJCEP memberi peluang lebih bagi eksportir untuk menciptakan daya saing bila dimanfaatkan dengan baik. Sebagai contoh, ucap Zulvri, besaran bea masuk salmonidae (HS 0305.39.100) ke Jepang dengan skema AJCEP adalah 5 persen.
Sementara itu, skema Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah sebesar 6,8 persen, tarif most-favored nation (MFN) sebesar 12 persen, dan Indonesia—Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tidak mengomitmenkannya.
"Bisa dilihat bahwa ekspor salmonidae ke Jepang menggunakan skema AJCEP memiliki manfaat lebih,” ucap Zulvri.
Zulvri pun membeberkan sejumlah strategi dalam mengekspor dengan skema AJCEP. Salah satunya adalah keaktifan eksportir dalam mencari informasi mengenai kode HS dan tarif yang saat ini berlaku.
Selanjutnya: Menurut Zulvri, hal ini bisa dilakukan dengan memastikan....
<!--more-->
Menurut Zulvri, hal ini bisa dilakukan dengan memastikan kategori HS produk mereka dan mengakses situs web repository seperti Indonesia National Tariff Repository (https://insw.go.id/intr), ASEAN Tariff Finder
(https://tariff-finder.asean.org), dan WTO Rules of Origin Facilitator (http://findrulesoforigin.org).
Kemendag juga mengajak para eksportir untuk aktif mengakses situs web bea dan cukai Jepang, yaitu https://www.customs.go.jp/english/tariff/index.htm. Hal ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai berbagai tarif di Negeri Sakura.
Secara umum, menurutnya, eksportir juga harus mematuhi aturan terkait asal produk dan mengetahui aturan di negara tujuan, termasuk persyaratan kualitas produk yang diajukan calon pembeli.
Atase Perdagangan Tokyo, Merry, mengatakan bea masuk dalam skema AJCEP, sejumlah komoditas bisa lebih rendah dibandingkan skema-skema lain. Untuk itu, Kemendag mengajak eksportir untuk lebih cermat dan mempertimbangkan penggunakan skema kerja sama AJCEP jika memiliki manfaat lebih banyak bagi komoditas yang mereka ekspor.
Sementara itu, formulir Surat Keterangan Asal (SKA) AJCEP saat ini lebih banyak dimanfaatkan sektor manufaktur dan kayu lapis, serta pakaian jadi untuk ekspor ke Jepang. Merry mengatakan utilisasi skema AJCEP juga baru mencapai 10 persen dari total nilai ekspor Indonesia ke Jepang pada 2022.
"Eksportir dapat mempelajari skema AJCEP dan manfaatnya bagi ekspor komoditas yang ia miliki,” kata Merry.
Ia juga mengingatkan para eksportir yang ingin menyasar pasar Jepang untuk selalu mematuhi peraturan dan pemenuhan standar sebagai syarat memasuki pasar Jepang. Untuk itu, eksportir harus mengetahui cara mendapatkan sertifikat pemenuhan standar. “
Pilihan Editor: Misi Ekonomi Ganjar-Mahfud: Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen hingga Percepat Pembangunan IKN