Penanganan Judi Online di RI Belum Maksimal, Pengamat: Korban Masih Banyak, Ada yang Pakai dari Pinjol..
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 21 Oktober 2023 07:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif ICT Institute Heri Sutadi mengatakan penanganan judi online di Indonesia masih belum maksimal. Hingga kini korban akibat judi online masih banyak dan tak sedikit dari kalangan masyarakat miskin.
“Bahkan, bertumpuk-tumpuk, sudah pinjam dari pinjol (pinjaman online) eh uangnya dipakai judi online. Judi online kalah, utang pinjol bertumpuk,” ujar Heru saat dihubungi pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Heru menjelaskan melihat kondisi seperti itu, perlu keseriusan pemerintah termasuk memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai jahatnya judi online. Karena dampaknya membuat semakin runyam kehidupan jika uang bermain judi online berasal dari pinjol.
Upaya memblokir yang dilakukan, kata dia, juga tidak konsisten. Heru mengibaratkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengusir pedagang kaki lima. Bila Satpol PP tidak bekerja, maka pedagang kali lima akan berjualan lagi.
“Jadi harus diawasi dan dijaga terus-menerus, jangan kendor untuk menutup situs dan aplikasi perjudian meski dengan label game online,” tutur Heru.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemberatansan judi online terus menerus dilakukan Kominfo secara tegas dan serius. Dia tidak segan-segan memberikan teguran bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online.
Selanjutnya: Namun, dia berujar, upaya seserius oleh Kominfo ...
<!--more-->
Namun, dia berujar, upaya seserius oleh Kominfo belum tentu bisa memberantas judi online sampai tuntas. Untuk itu, pihaknya selalu mendukung ketegasan kepolisian dalam menangkap para pelaku, bandar, influenser, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.
“Itu pun belum cukup, peran aktif masyarakat menggunakan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” ucap Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, kemarin. “Seperti menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini.”
Dia juga mengungkap data terbaru soal pemberantasan judi online. Dari 18 Juli-18 Oktober 2023, Kominfo sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian online.
Konten tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni situs atau alamat internet protokol (IP address) sebanyak 237.096 konten. Kemudian dari file sharing sebanyak 17.235 konten. Selain itu dari dari mendia sosial sebanyak 171.175 konten.
Budi Arie juga mengatakan bahwa Kominfo sudah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situ yang mengandung konten perjudian. “Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tutur Budi ucapnya.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Sebut Server Bandar Judi Online Berada di Kamboja dan Filipina