Ramai Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta, Ini Aturan Lengkap Soal Segel Palsu dan Hukumannya

Selasa, 17 Oktober 2023 14:00 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial di Tanah Air dihebohkan dengan unggahan seorang warga Cengkareng yang kena denda tagihan listrik sebesar Rp 33 juta dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng. Denda tersebut diberikan karena adanya dugaan pelanggaran pemakaian listrik berupa penggantian meteran listrik tanpa izin dari PLN.

“Kami dituduh lagi akan hal ini, dan didenda Rp 33 Juta,” kata SL, 28 tahun, saat dihubungi Tempo pada Minggu, 15 Oktober 2023.

PLN Cengkareng menuding keluarga SL melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). SL tidak terima karena PLN pernah memberikan denda serupa pada 2016 lalu dengan nominal mencapai Rp 17 juta.

Menurut Y selaku kakak SL, masalah yang muncul tujuh tahun lalu itu sudah beres, karena denda telah dibayarkan. Akan tetapi, petugas PLN mengecek kembali meteran listrik atau kWh meter di rumah keluarga SL pada Agustus lalu.

Singkat cerita, PLN menemukan indikasi pelanggaran dan akan memutus aliran listrik rumah tersebut. Keputusan itu tertuang dalam surat yang diterima keluarga Y usai pengecekan.

Advertising
Advertising

Dari hasil uji laboratorium, PLN menemukan pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi pada 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan ada segel yang terpasang pada 2008.

Manajer UP3 Cengkareng Faisal Risa menyebut, SL telah mengganti meteran listrik secara mandiri pada 2016. Dari hasil uji lab pun tampak ada segel yang tidak sesuai milik meteran listrik keluarga SL. Karena itulah, Faisal berujar, pemberian denda Rp 33 juta sudah sesuai prosedur.

Y menuturkan mediasi dengan PLN kemarin memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk membeberkan kronologi versi masing-masing. PLN, dari pengakuan Y, sudah mencatat dan merespons apa yang disampaikan keluarga SL. Y berharap PLN akan menindaklanjuti keterangan dari keluarganya.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan PLN soal segel palsu dan hukuman apa yang akan dijatuhkan ke pelanggan jika terbukti melanggar aturan itu?

Aturan PLN Soal Segel Palsu

Penggunaan segel palsu PLN dapat termasuk sebagai modus pencurian listrik yang dilakukan dengan menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik. Pencurian listrik adalah tindakan ilegal berupa mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.

Terdapat berbagai cara yang biasanya dilakukan untuk menjalankan tindakan ilegal ini. Mulai dari melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-lat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.

Selanjutnya: Terdapat empat jenis pelanggaran...

Berita terkait

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

3 hari lalu

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

3 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

3 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

7 hari lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

8 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

8 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

11 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

14 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

16 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya