Aturan Pungutan Impor di E-commerce Berlaku Hari Ini, 8 Produk Kena Tarif Tambahan

Selasa, 17 Oktober 2023 08:40 WIB

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai pungutan impor barang di e-commerce berlaku hari ini. Sebanyak 8 produk impor akan dikenai tarif tambahan.

Beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023 dan akan berlaku pada hari ini.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk meneken serbuan produk impor dan melindungi UMKM.

“Karena pengiriman barang konsumsi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” ucap Donny dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun PPMSE yang dimaksud dalam PMK 96/2023 Pasal 2 Ayat 5 adalah retail online dan lokapasar. Retail online yaitu pedagang atau merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.

Advertising
Advertising

Sementara lokapasar (marketplace) yaitu penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik, berupa situs web atau aplikasi secara komersial, sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

“Beberapa komoditas ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif MFN (most favoured nation), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan,” ujar Donny.

Tarif MFN adalah tarif pembebanan umum. Ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO memberlakukannya secara sama.

Dalam PMK baru ini, Kemenkeu menambah empat komoditas baru, yaitu sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja yang dikenai tarif MFN. "Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," kata Donny.

Dengan begitu, ada delapan komoditas yang dikenai tarif MFN, yaitu:

  1. kosmetik atau preparat kecantikan (HS code 33.03, pos 33.04,
    pos 33.05, pos 33.06, dan 33.07) sebesar 10-15 persen;
  2. tas, koper dan sejenisnya (HS code 42.02) sebesar 15-20 persen;
  3. buku dan barang lainnya (HS code 49.01, 49.02, 49.03, dan
    49.04) sebesar 0 persen;
  4. produk tekstil, garmen dan sejenisnya (HS code bab 61, bab 62, dan bab 63) sebesar 15-25 persen;
  5. alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (diklasifikasikan dalam bab 64) sebesar 25-30 persen;
  6. barang dari besi atau baja (diklasifikasikan dalam bab 73) sebesar 0-20 persen;
  7. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down (HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99) maupun sepeda tidak bemotor (HS Code 87.12) dikenai bea masuk 25-40 persen;
  8. jam tangan (HS code 91.01 dan 91.02) sebesar 10 persen.

Sebagai informasi, HS Code adalah singkatan dari harmonized system code. Ini merupakan kode untuk impor atau ekspor barang.

Selain itu, komoditas tersebut juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen. Dengan begitu, kedelapan komoditas impor di e-commerce itu dikenakan pungutan tambahan.

MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI

Berita terkait

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

1 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

4 hari lalu

Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

Angkatan Bersenjata India berencana menghentikan impor amunisi pada tahun depan karena industri dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan domestik.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

6 hari lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

6 hari lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

6 hari lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Coros Rilis Jam Tangan Atlet Seharga Rp 13 Juta, Ini Fitur Unggulannya

7 hari lalu

Coros Rilis Jam Tangan Atlet Seharga Rp 13 Juta, Ini Fitur Unggulannya

Jam tangan Coros Vertix 2S diklaim tahan dipakai dalam kondisi ekstrem semisal olahraga luar ruangan dan aktivitas panjat tebing.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

7 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

7 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Saran Pakar dalam Memilih Skincare yang Aman

7 hari lalu

Saran Pakar dalam Memilih Skincare yang Aman

Pakar membagi tips cara memilih obat perawatan kulit atau skincare yang mengandung bahan yang aman digunakan bagi kulit.

Baca Selengkapnya