Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 16 Oktober 2023 12:53 WIB

Ilustrasi Jejeran Rice Cooker. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan bantuan 600 ribu unit penanak nasi atau rice cooker secara gratis kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemanfaatan energi bersih yang diharapkan dapat meningkatkan konsumsi listrik per kapita atau e-cooking dan penghematan biaya masak.

Adapun dasar pemberian bantuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mendorong pemanfaatan energi bersih yang sebelumnya telah dilakukan di sektor industri atau transportasi, di antaranya melalui penggunaan mobil listrik.

“Di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan pemanfaatan, yang misalnya sekarang dengan bahan bakar lain, digeser ke listrik. Itu kami lakukan tahun ini,” ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Alat masak listrik (AML) ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Lantas, seperti apa syarat dapat rice cooker gratis dari pemerintah? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Syarat Mendapatkan Bantuan Rice Cooker


Rencana tentang pemberian bantuan alat masak listrik ini telah ada sejak 2022 lalu. Bahkan, Kementerian ESDM telah melakukan diskusi publik secara virtual bersama Sub-Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Edi Pratikno, pada November tahun lalu.

Advertising
Advertising

Pada kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa penanak nasi ini akan diberikan kepada kelompok penerima manfaat yang terdaftar dalam database Kementerian Sosial. “Penanak nasi tersebut akan diberikan kepada kelompok penerima manfaat atau KPM, yang tentu datanya mengacu pada Kementerian Sosial,” kata Edi, Jumat, 25 November 2022.

Edi juga menyatakan bahwa penanak nasi listrik tersebut akan disalurkan ke seluruh Indonesia melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian ESDM pada 2023. Paket program yang disediakan pemerintah adalah Rp 500 ribu per keluarga penerima manfaat atau KPM. Menurutnya, penerima tidak memerlukan penambahan daya.

Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, beberapa syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).

2. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML

Kemudian pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.


Spesifikasi Rice Cooker yang Akan Dibagikan Pemerintah


Spesifikasi rice cooker yang akan dibagikan oleh Kementerian ESDM diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Mulai dari memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter, dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.

Selain itu, rice cooker gratis yang dibagikan pada program ini juga diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. AML juga harus berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memiliki label hemat energi.

Produk AML juga wajib memenuhi tiga ketentuan mengenai standar peralatan listrik di Indonesia. Pertama, berlabel SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya. Kedua, SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan dan perubahannya. Ketiga, standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi.

RADEN PUTRI | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI

Berita terkait

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

1 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

6 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

7 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

8 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

11 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

12 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

14 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

15 hari lalu

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

17 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

20 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya