Usia Pensiun Polri dan Besaran Tunjangannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 10 Oktober 2023 13:30 WIB

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai aparatur negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mendapatkan tunjangan pensiun. Menurut ketentuan, usia pensiun Polri adalah sekitar 58 tahun.

Saat pensiun nanti, Polri juga akan mendapatkan tunjangan pensiun. Besaran tunjangan pensiun yang diterima tentu berbeda-beda, tergantung pada pangkat dan golongan.

Berikut ini informasi mengenai usia pensiun Polri lengkap dengan tunjangan pensiunnya.

Usia Pensiun Polri

Batas usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang polisi akan diberhentikan secara terhormat, salah satunya adalah apabila telah mencapai batas usia pensiun. Batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Hal ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 3 berikut ini.

Advertising
Advertising

“Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Namun, batas usia pensiun Polri bisa juga sampai dengan usia 60 tahun apabila mempunyai keahlian khusus. Hal ini termuat dalam Pasal 4 Ayat 1 berikut ini.

“Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.”

Adapun keahlian yang dimaksud meliputi beberapa bidang, seperti sandi, identifikasi, pawang hewan, penjinak bahan peledak, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, kedokteran kehakiman, navigasi laut/penerbangan, dan penyidikan kejahatan tertentu.

Seorang anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun akan diberi kesempatan untuk menjalani masa persiapan pensiun paling lama dalam kurun waktu 1 tahun.

Besaran Tunjangan Pensiun Anggota Polri

Seorang anggota Polri yang telah pensiun akan mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut yang mendapatkan pensiunan pokok ialah purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota Polri.

Besaran tunjangan pensiun yang diterima pun juga berbeda-beda tergantung dari golongannya.

Terdapat lima golongan di kepolisian, yakni Golongan I (Tamtama), Golongan II (Bintara), Golongan III (Pama), Golongan IV (Pamen), dan Golongan V (Pati.)

1. Tunjangan Pensiun Purnawirawan

Berikut besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.

  • Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III : Rp1.643.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV : Rp1.643.500–Rp3.932.600
  • Golongan V : Rp1.643.500–Rp4.448.100

2. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Langsung Selama Dinas

Inilah daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.

  • Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.960.700
  • Golongan II : Rp2.103.700–Rp4.032.600
  • Golongan III : Rp2.735.300–Rp4.780.600
  • Golongan IV : Rp3.000.100–Rp5.243.400
  • Golongan V : Rp3.290.500–Rp5.930.800

3. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Tidak Langsung Selama Dinas

Berikut daftar besaran tunjangan pensiun purnawirawan anggota Polri sesuai dengan golongannya.

  • Golongan I : Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II : Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III : Rp2.051.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV : Rp2.250.100–Rp3.932.600
  • Golongan V : Rp2.467.900–Rp4.448.100

4. Tunjangan Pensiun Anggota Polri yang Gugur Selama Dinas

Tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas akan diberikan kepada hak warisnya. Berikut besaran tunjangan pensiun anggota Polri yang gugur selama dinas.

  • Golongan I : Rp410.900–Rp740.200
  • Golongan II : Rp526.000–Rp1.008.200
  • Golongan III : Rp683.900–Rp1.195.200
  • Golongan IV : Rp750.100–Rp1.310.900
  • Golongan V : Rp822.700–Rp1.482.700

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Kekayaan Edward Tannur, Anggota DPR dari PKB yang Anaknya Aniaya Pacar Hingga Meninggal

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

16 jam lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

3 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

3 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya