Usai Bursa Karbon Diresmikan, Kapan Pajak Karbon Berlaku?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Kamis, 5 Oktober 2023 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara soal penerapan pajak karbon. Pemerintah telah meresmikan bursa karbon (IDXCarbon) lebih dulu pada pekan lalu.
Plt Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan tak menjawab secara gamblang kapan pemerintah akan menerapkan pajak karbon. Tapi dia menjelaskan aturannya tengah digodok oleh pemerintah.
"Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan ada tiga peraturan untuk mengatur penerapan pajak karbon," kata Ferry pada Tempo lewat pesan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ketiga beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang peta jalan pajak karbon, Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang tarif dan pengenaan pajak karbon, serta PMK tentang tata cara pelaporan usaha, penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon, serta pengurangan pajak karbon.
"Terkait PP tentang peta jalan pajak karbon, pemerintah telah melakukan kajian," ujar Ferry. "PP dimaksud perlu mendapatkan persetujuan DPR."
Sedangkan PMK tentang tarif dan pengenaan pajak karbon, lanjut dia, harus disusun dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon. Aturan ini juga perlu dikonsultasikan dengan DPR.
Adapun aturan terakhir mengenai tata cara pelaporan usaha, penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon, serta pengurangan pajak karbon juga masih dalam proses.
"Draft rancangan PMK dimaksud masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan substansi antar Kementerian dan Lembaga," tutur Ferry.
Selanjutnya: Ekonom dari Center of Economic and Law Studies atau Celios....
<!--more-->
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies atau Celios Bhima Yudhistira menyebut pajak karbon harus segera diberlakukan. "Tanpa adanya pajak karbon, perusahaan domestik kurang tertarik melakukan perdagangan karbon," ujar Bhima pada Ahad lalu, 1 Oktober 2023.
Sebelumnya pada Selasa, 26 September 2023, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meluncurkan bursa karbon. Pada perdagangan perdananya, Bursa Efek Indonesia mencatat total perdagangan sebanyak 459.953 ton CO2 (unit karbon).
BEI mencatat ada 27 transaksi pada hari itu. Perdagangan unit karbon di pasar reguler dibuka Rp 69.600 dan ditutup Rp 77 ribu.
Namun pada hari kedua usai diluncurkan, tidak ada transaksi perdagangan unit karbon. Harga unit karbon di pasar reguler tetap di Rp 77 ribu per unit karbon.
Ini berlangsung sampai Selasa, 3 Oktober 2023. Tidak ada transaksi perdagangan unit karbon hingga akhir pekan, meskipun jumlah pengguna jasa bertambah menjadi 17.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023 baru tercatat ada pembelian unit karbon lagi sebanyak 14 ton CO2 senilai Rp 974.400. Pada perdagangan hari itu, harga unit karbon dibuka Rp 77 ribu dan ditutup di Rp 69.600. Sementara pada hari ini, lagi-lagi tidak ada transaksi di bursa karbon.
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Dunia sedang Tidak Baik-baik Saja, Keuangan Negara Selalu Menjadi Isu Politik