KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Tanggapan AFPI

Kamis, 5 Oktober 2023 16:53 WIB

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah dalam acara 'Media Luncheon AdaKami'di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut telah memulai penyelidikan awal soal dugaan kartel suku bunga Pinjol alias pinjaman online.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat dari KPPU. Tapi dia menyebut sudah membaca press release yang diterbitkan KPPU kemarin.

"Dari asosiasi, kami menghormati langkah yang diambil KPPU, dan kami siap bekerja sama, siap mensupport informasi yang lebih presisi terkait masalah penetapan batas maksimum biaya layanan," kata Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kuseryansyah mengatakan penetapan suku bunga layanan itu untuk menghindari praktek predatory lending. Praktek itu dulu dilakukan oleh perusahaan Pinjol ilegal.

"Lalu dari asosiasi kami menetapkan bunga maksimum 0,8 (persen per hari)," ungkap Kuseryansyah. "Lalu dari penetapan bunga 0,8 (persen per hari) itu di review kembali, diturunkan menjadi 0,4 (persen per hari)."

Advertising
Advertising

Pada Rabu kemarin, KPPU telah merilis pernyataan resmi mengenai penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. KPPU menyatakan AFPI diduga mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen.

Dari temuan KPPU, penetapan tersebut diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU mengatakan hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ekonom Bhima Yudhistira dan Nailul Huda menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur suku bunga pinjaman online atau Pinjol. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kartel pengaturan suku bunga Pinjol yang bisa merugikan masyarakat. Apalagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga ada pengaturan bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI.

"Perlu langkah cepat dari OJK untuk mengatur batas maksimum bunga pinjaman, " kata Bhima pada Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga meminta OJK segera menetapkan suku bunga pinjaman bagi Pinjol atau fintech peer-to-peer lending. Menurut dia, belum ada instrumen penetapan suku bunga di OJK untuk Pinjol.

Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan





Berita terkait

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

57 menit lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

12 jam lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

14 jam lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

22 jam lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya