Hotel Sultan Dikosongkan Paksa Hari Ini karena Pontjo Sutowo Urung Hengkang, Begini Situasinya Sekarang
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 4 Oktober 2023 11:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Sebab, tenggat waktu pengosongan lahan yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah habis.
Dari pantauan Tempo di lokasi, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia dan tim tiba di Hotel Sultan pukul 10.32. Hingga pukul berita ini diunggah, pertemuan PPK GBK dengan pihak Hotel Sultan baru saja selesai.
Petugas keamanan berupa Satpol PP dan aparat kepolisian tampak namun tidak mencolok. Adapun sejumlah spanduk yang menyebutkan Hotel Sultan dan bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa sudah mulai dipasang.
Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah sebelumnya mengatakan PT Indobuildco harus mengosongkan lahan Blok 15 Kawasan GBK itu lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.
PPK GBK juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan lahan. Namun, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tetap bergeming.
"HGB sudah habis. Dan mereka sama sekali tidak pernah memohon izin kepada PPK GBK sebagai pemegang HPL," kata Chandra ketika ditemui Tempo di Kantor PPK GBK pada Senin sore, 2 Oktober 2023.
PT Indobuildco sebelumnya mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunaan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.
Selanjutnya: Dalam Surat Keputusan Gubernur ...
<!--more-->
Dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71 juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menuturkan, masih ada sengketa kepemilikan lahan Blok 15 itu antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. Menurutnya, HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
Meski HGB sudah berakhir, menurut Hamdan, tidak otomatis tanah itu seketika menjadi milik negara. Ia malah mengungkit bahwa sering ada salah pemahaman antara "dikuasai oleh negara" dengan "milik negara".
"Dikuasai negara, artinya negara mengatur berdasarkan undang-undang (UU), bukan negara memiliki," ujar Hamdan kepada Tempo, Selasa malam, 3 Oktober 2023.
Pasalnya, kata Hamdan, jika semua HGB yang masa berlakunya habis menjadi milik negara, maka sebagian besar tanah di Indonesia akan menjadi milik negara. Padahal, kata dia, UU Pertanahan memberikan pemegang HGB selama 80 tahun, yaitu diberikan 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun.
"Karena itu UU memberikan jaminan kepada setiap pemegang HGB untuk memperpanjang dan melakukan pembaharuan HGB," tutur Hamdan. Adapun SK HPL atas nama Setneg sekarang ini masih sengekta di PTUN dan masih pada tingkat banding.
Pilihan Editor: Pukul 10.00 Hari Ini Pengelola Komplek GBK Bakal Kosongkan Paksa Hotel Sultan, Respons PT Indobuildco?