Deretan Fakta Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Soetowo
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 2 Oktober 2023 10:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dengan PT Indobuildco masih berlanjut. Perusahaan milik Pontjo Sutowo yang disebut-sebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis ternyata bergeming.
Pasalnya, hingga batas waktu pada Jumat pekan lalu, 29 September 2023 sampai pukul 24.00 WIB, ternyata tidak ada pengosongan hotel tersebut.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan ada konsekuensi hukum jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu.
“Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.
Namun, bila PT Indobuildco ingin mengajukan perpanjangan HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK.
Lantas, apa saja yang terjadi di balik konflik tersebut? Berikut sederet faktanya.
Indobuildco Menunggak Royalti Rp 600 Miliar
Saor Siagian mengatakan PT Indobuildco menunggak pembayaran royalti sejak 2007. Karena itu, PT Indobuildco harus membayar sekitar Rp 600 miliar. Nominal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti,” ujar Saor.
Pemerintah Menang PK Empat Kali
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pemerintah, bakal mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara lahan Hotel Sultan.
“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Eddy, pemerintah sudah empat kali memenangkan PK atas perkara yang sama. Eddy menyebut PK yang terakhir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.
Selanjutnya: Indobuildco kembali menggugat ke...
<!--more-->
Indobuildco Kembali Gugat ke PTUN
Setelah kalah di tingkat PK, PT Indobuildco kembali menggugat pemerintah atas Hotel Sultan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023.
Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962.
Eddy mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama disebutkan ahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Bukti Kepemilikan dari Putusan Kepala BPN
Eddy menuturkan, bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.
Eddy memaparkan dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.
"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," kata Eddy.
Mahfud MD Sebut Gugatan ke PTUN Hanya Mengulur Waktu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada awal September lalu sudah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. "Kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif, " ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 8 September 2023
Ia menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak punya hak lagi atas tanah seluas 13 hektare tersebut karena masa HGB Indobuildco no. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis. HGB nomor 26 berakhir 4 Maret 2023, dan HGB no 27 habis per April 2023. Berikutnya, pengelolaan lahan dikuasakan ke Kemensesneg sesuai HPL 1 / Telora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementeiran Agraria/BPN.
Adapun penyerahan pengelolaan atas lahan harus dilakukan, kata Mahfud, karena pemerintah sudah memenagkan gugatan di pengadilan. PT Indoubuildco tercatat sudah empat kali kalah saat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, hingga ke peninjauan kembali. Terakhir, perusahaan kembali menggugat ke PTUN 2023.
"Sudah berkali-kali. Sudah kalah, sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN," ujar Mahfud. Ia pun menilai gugatan ke PTUN tersebut hanya upaya perusahaan mengulur waktu. "Urusan PTUN biar jalan, karena ini urusan keperdataannya sudah selesai."
RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA | M. JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA
Pilihan Editor: Perusahaan Milik Pontjo Sutowo Harus Segera Kosongkan Lahan Hotel Sultan dan Bayar Rp 600 Miliar, Ini Sebabnya