Deretan Fakta Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Soetowo

Senin, 2 Oktober 2023 10:33 WIB

Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Spetember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dengan PT Indobuildco masih berlanjut. Perusahaan milik Pontjo Sutowo yang disebut-sebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis ternyata bergeming.

Pasalnya, hingga batas waktu pada Jumat pekan lalu, 29 September 2023 sampai pukul 24.00 WIB, ternyata tidak ada pengosongan hotel tersebut.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan ada konsekuensi hukum jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu.

“Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.

Namun, bila PT Indobuildco ingin mengajukan perpanjangan HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK.

Advertising
Advertising

Lantas, apa saja yang terjadi di balik konflik tersebut? Berikut sederet faktanya.

Indobuildco Menunggak Royalti Rp 600 Miliar

Saor Siagian mengatakan PT Indobuildco menunggak pembayaran royalti sejak 2007. Karena itu, PT Indobuildco harus membayar sekitar Rp 600 miliar. Nominal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti,” ujar Saor.

Pemerintah Menang PK Empat Kali

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pemerintah, bakal mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara lahan Hotel Sultan.

“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Eddy, pemerintah sudah empat kali memenangkan PK atas perkara yang sama. Eddy menyebut PK yang terakhir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.

Selanjutnya: Indobuildco kembali menggugat ke...

<!--more-->

Indobuildco Kembali Gugat ke PTUN

Setelah kalah di tingkat PK, PT Indobuildco kembali menggugat pemerintah atas Hotel Sultan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023.

Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962.

Eddy mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama disebutkan ahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Bukti Kepemilikan dari Putusan Kepala BPN

Eddy menuturkan, bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

Eddy memaparkan dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.

"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," kata Eddy.

Mahfud MD Sebut Gugatan ke PTUN Hanya Mengulur Waktu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada awal September lalu sudah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. "Kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif, " ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 8 September 2023

Ia menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak punya hak lagi atas tanah seluas 13 hektare tersebut karena masa HGB Indobuildco no. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis. HGB nomor 26 berakhir 4 Maret 2023, dan HGB no 27 habis per April 2023. Berikutnya, pengelolaan lahan dikuasakan ke Kemensesneg sesuai HPL 1 / Telora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementeiran Agraria/BPN.

Adapun penyerahan pengelolaan atas lahan harus dilakukan, kata Mahfud, karena pemerintah sudah memenagkan gugatan di pengadilan. PT Indoubuildco tercatat sudah empat kali kalah saat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, hingga ke peninjauan kembali. Terakhir, perusahaan kembali menggugat ke PTUN 2023.

"Sudah berkali-kali. Sudah kalah, sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN," ujar Mahfud. Ia pun menilai gugatan ke PTUN tersebut hanya upaya perusahaan mengulur waktu. "Urusan PTUN biar jalan, karena ini urusan keperdataannya sudah selesai."

RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA | M. JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Pilihan Editor: Perusahaan Milik Pontjo Sutowo Harus Segera Kosongkan Lahan Hotel Sultan dan Bayar Rp 600 Miliar, Ini Sebabnya

Berita terkait

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

22 jam lalu

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Gelar Pekan Diplomasi Hijau di GBK

1 hari lalu

Uni Eropa Gelar Pekan Diplomasi Hijau di GBK

Uni Eropa menggelar Pekan Diplomasi Hijau di GBK.

Baca Selengkapnya

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

2 hari lalu

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

3 hari lalu

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

4 hari lalu

Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.

Baca Selengkapnya

Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

5 hari lalu

Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

Mahfud MD memberi tanggapan sejumlah kontroversi yang dilakukan menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

5 hari lalu

Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

6 hari lalu

Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

6 hari lalu

Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

Mahfud MD menilai surat berkop Menteri Desa yang memuat undangan peringatan haul dan syukuran melanggar etika birokrasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Ganjar dan Mahfud Md Tidak Menghadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Alasan Ganjar dan Mahfud Md Tidak Menghadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md tidak hadir dalam pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya