BEI Keluarkan Aturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

Senin, 25 September 2023 12:26 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang. Peluncuran bursa karbon ini menjadi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau net zero emission pada 2060. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong transisi energi serta mengendalikan perubahan iklim.

Pada 18 September lalu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK). Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Melalui surat keputusan Direksi BEI No. Kep-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI telah membuat peraturan tentang pengguna jasa, unit karbon yang diperdagangkan, hingga terkait perdagangan dan pengawasan perdagangan.

Pengguna Jasa Bursa Karbon

Pengguna jasa bursa karbon terdiri dari:

  1. Pelaku usaha pedagang emisi.
  2. Pelaku usaha non-pedagang emisi.
  3. Pemilik proyek.
  4. Pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK.
Advertising
Advertising

Persyaratan menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

Calon pengguna jasa bursa karbon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.
  2. Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK.
  3. Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan.
  4. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang user atau pengguna jasa bursa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.
  5. Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon.
  6. Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BIRTGS.
  7. Memiliki laporan keuangan tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun buku terakhir.

Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Memiliki anggaran dasar perseroan yang telah disahkan, diberitahukan, atau disetujui oleh pihak yang berwenang.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan pihak asing harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki nomor identitas (legal entity identifier) yang terdaftar di Regulatory Oversight Committee (ROC).

Prosedur menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

  1. Untuk dapat menjadi pengguna jasa bursa karbon, maka calon pengguna jasa bursa karbon harus mengajukan surat permohonan kepada PBK dengan mengisi formulir.
  2. PBK dapat meminta dokumen tambahan yang diperlukan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  3. PBK dapat meminta calon pengguna jasa bursa karbon untuk membuka sub rekening efek.
  4. Paling lambat Hari PBK kelima setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi dan dokumen secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna jasa bursa karbon.
  5. Berdasarkan pertimbangan PBK, PBK berwenang untuk menyetujui atau menolak memberikan persetujuan atas permohonan calon pengguna jasa bursa karbon.
  6. Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  7. Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan untuk menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  8. PBK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyediaan rekening dana untuk pengguna jasa bursa karbon.
  9. Bersamaan dengan penyampaian surat persetujuan sebagai pengguna jasa bursa karbon, PBK akan memberikan informasi akun pengguna sistem kepada pengguna jasa bursa karbon.

Terkait rincian pengguna jasa bursa karbon, pendaftaran user, hingga biaya yang harus dibayarkan dapat dilihat dengan mengunjungi laman resmi PT Bursa Efek Indonesia melalui laman https://www.idx.co.id/id.

Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

3 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya