Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 21 September 2023 21:30 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wajib bagi setiap masyarakat yang ingin tetap memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memenuhi semua syarat perpanjang SIM.

Sebaiknya, perpanjangan SIM harus dilakukan beberapa waktu sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Pemahaman dan pemenuhan syarat perpanjangan SIM merupakan tindakan yang diwajibkan oleh hukum bagi semua pemilik SIM.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pengemudi kendaraan harus memiliki SIM yang masih berlaku.

Jika seseorang tidak melakukan perpanjangan SIM, konsekuensinya adalah dikenakan sanksi hukum yang serius, termasuk denda atau bahkan pencabutan SIM.

Syarat-Syarat Perpanjangan SIM

Advertising
Advertising

Di Indonesia, syarat perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui empat cara yang berbeda, baik secara online maupun dengan mengunjungi langsung tempat perpanjangan SIM.

Seperti perpanjangan KTP, perpanjangan SIM juga harus dilakukan setiap lima tahun. Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk perpanjangan SIM:

1. Syarat Perpanjangan SIM Online

  • Pastikan Anda sudah terdaftar di Aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Foto fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Foto fisik SIM.
  • Foto tanda tangan pada kertas berwarna putih.
  • Pas foto formal (bukan selfie) dengan latar belakang warna biru.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Hasil tes psikologi pengemudi.

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui App Store atau Play Store. Terkait dengan foto pas, ada beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

  • Tidak boleh menggunakan kacamata.
  • Tidak boleh memakai hijab berwarna biru agar tidak bersamaan dengan latar belakang foto.
  • Tidak boleh menggunakan penutup kepala.

2. Syarat Perpanjangan SIM di Kantor SAMSAT

  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan yang tersedia di loket
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • SIM asli (belum kedaluwarsa)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Dokumen-dokumen ini harus dimasukkan ke dalam map berwarna

Jika Anda berencana untuk memperpanjang SIM di kantor SAMSAT terdekat, disarankan untuk membawa map, yang biasanya dapat dibeli di koperasi yang berada di sekitar kantor SAMSAT.

Terkait dengan surat keterangan sehat, Anda dapat memeriksakan diri ke dokter yang berpraktik di lokasi sekitar kantor SAMSAT atau mengunjungi puskesmas terdekat.

3. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Corner

  • SIM asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • SIM yang belum kedaluwarsa

Di SIM Corner, beberapa lokasi hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C. Oleh karena itu, jika Anda memiliki SIM jenis B atau SIM jenis D, Anda perlu mengurusnya di lokasi lain.

Selain itu, jika Anda kehilangan kartu SIM, Anda dapat mengunjungi SIM Corner dengan membawa laporan kehilangan dari Polsek terdekat di daerah Anda.

4. Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling adalah salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses perpanjangan SIM.

Melalui layanan ini, Anda dapat memperpanjang SIM kapan saja dan di mana saja, sesuai dengan waktu dan lokasi operasionalnya.

Biasanya, mobil layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, disarankan agar Anda datang pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM Keliling:

  • SIM asli
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter
  • Bukti hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat mental untuk mengemudi

Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen ini dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM Keliling.

Biaya Perpanjang SIM

Selain mematuhi beberapa persyaratan perpanjangan SIM, pemerintah juga mengenakan biaya tertentu untuk memperpanjang SIM Anda. Biasanya, biaya perpanjangan ini harus dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Menurut aturan yang tercantum dalam Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM terbagi menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C, dan D. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan golongannya:

Biaya perpanjang SIM A (Mobil Pribadi atau Perseorangan)

  • Biaya dasar perpanjangan: Rp 80.000.
  • Biaya tambahan tes psikologi: Rp 60.000.
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000.
  • Asuransi: Rp 50.000.
  • Total biaya perpanjangan SIM A: Rp 215.000.

Biaya perpanjang SIM B (Mobil Penumpang dan Barang Berat)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000.
  • SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM B2 digunakan untuk mengemudikan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.

Biaya perpanjang SIM C (SIM Motor)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM C 2023: Rp 75.000
  • Biaya tambahan tes psikologi: Rp 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total biaya perpanjangan SIM C: Rp 210.000

Biaya perpanjang SIM D (Penyandang Disabilitas)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM D: Rp 30.000.
  • Biaya tes dan asuransi tambahan berlaku.

Demikian, syarat dan biaya perpanjangan SIM bervariasi sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Pastikan untuk memahami persyaratan dan biaya yang berlaku sesuai dengan golongan SIM Anda agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Moving Tamat, Mengenal Serba-serbi Go Yoon Jung

Berita terkait

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

8 hari lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

12 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

24 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

25 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

48 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya