Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Rabu, 20 September 2023 16:36 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan peer-to-peer lending alias penyedia pinjaman online (Pinjol) AdaKami menyebut nomor bagian penagihan utang alias desk collection (DC), yang diduga menagih utang kepada nasabah hingga bunuh diri, tidak terdaftar di sistem internal.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan, serta memverifikasi nomor DC pada unggahan akun @rakyatvspinjol.

"Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," kata Jonathan dalam keterangan resminya pada Rabu, 20 September 2023.

Sebagai informasi, kasus seseorang yang diduga sebagai nasabah AdaKami ramai diperbincangkan di media sosial. Nasabah tersebut bunuh diri karena ditagih dengan cara teror melalui telepon di tempat kerja hingga order fiktif Gojek/Gofood.

Jonathan melanjutkan sebagai platform P2P yang sah dan memiliki izin operasi dari OJK, AdaKami tunduk dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dia mengklaim, pihaknya tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

Advertising
Advertising

"Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami, dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami," tutur Jonathan.

Lebih lanjut, dia mengaku pihaknya berkomitmen terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna melacak kejadian tersebut. Jonathan lantas meminta masyarakat yang memiliki informasi relevan agar menghubungi AdaKami melalui 15000-77 atau hello@cs.adakami.id.

Dia juga mengajak masyarakat, terutama nasabah AdaKami, untuk aktif mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.

"Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini," tutur dia. "Kami juga berkomitmen mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran."

Pilihan Editor: 12 Cara Melunasi Utang Pinjol Agar Tidak Gagal Bayar

Berita terkait

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

19 jam lalu

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

Dua orang tewas usai melompat dari Jembatan Barelang di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

1 hari lalu

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

1 hari lalu

Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?

Baca Selengkapnya

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

2 hari lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

2 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

2 hari lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya