Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Rabu, 20 September 2023 15:41 WIB

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto

TEMPO.CO, Jakarta - Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) hari ini mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tersebut. Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana mengubah haluan penyelesaian sawit dengan memutihkan 3,3 juta hektare lahan yang berada di kawasan hutan.

Landasan kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang merubah UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dengan menyisipkan Pasal 110 A dan 110 B. Adapun pemerintah membentuk aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Kami memandang kebijakan ini akan menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran serupa di masa depan,“ ujar Direktur Sawit Watch Achmad Surambo saat ditemui Tempo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Surambo menilai langkah tersebut telah mengabaikan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi administratif. Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit.

Menurutnya, regulasi tersebut juga berpotensi membuat perusahaan melakukan penyerobotan lahan dalam kawasan hutan karena ada kemungkinan semacam jaminan akan diputihkan lagi. Apabila pemerintah serius menyelesaikan keterlanjuran sawit di kawasan hutan, Surambo menilai seharusnya kebijakan tersebut memprioritaskan penyelesaian desa-desa yang berada di kawasan hutan.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada sekitar 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Penduduk desa tersebut terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. "Inilah yang harusnya menjadi fokus penyelesaian pemerintah," kata dia.

Surambo mengatakan gugatan ini adalah upaya untuk memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Selain itu, pemutihan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan juga menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan ihwal penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.

Mengingat berdasarkan beleid tersebut, proses pidana diabaikan dan diganti dengan memberikan sanksi berupa denda administratif justru sangat merugikan. "Kami juga mendorong agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian desa-desa dalam kawasan hutan untuk diselesaikan,” ujar Surambo.

Adapun hingga 2023, Sawit Watch mencatat jumlah komunitas yang berkonflik di perkebunan sawit sebanyak 1088 kasus. Tercatat mayoritas konflik tenurial sebanyak 62,5 persen yang dapat saja terjadi di kawasan hutan.

Sementara itu, Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) Gunawan mengatakan ketidakpastian hukum dapat tercermin dalam perbedaan antara pengaturan yang ada. Hal itu terlihat melalui kebijakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan aturan pelaksana atau PP Nomor 24 Tahun 2021.

Misalnya, sisi subjek hukum dalam UU Cipta Kerja dan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di kawasan hutan. Namun, subyek hukum PP Nomor 24 Tahun 2021 adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan.

Alhasil, ketidakpastian hukum muncul ketika subyek hukum yang diatur di level undang-undang adalah yang memiliki perizinan usaha kehutanan. Sedangkan pada aturan pelaksananya justru mengatur subyek hukum yang tidak memiliki perizinan usaha kehutanan.

Hal lain dapat dilihat dari sisi jangka waktu. Merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2021 perkebunan sawit di kawasan hutan harus menyelesaikan persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan dalam jangka waktu tiga tahun. Sementara Pasal 37 UU Cipta Kerja diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, batas waktu penyelesaian persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan tidak lagi tiga tahun, tetapi paling lambat 2 November 2023.

Lebih lanjutm Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Janses E. Sihaloho menegaskan PP ini merusak jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi masyarakat di sekitar hutan. Untuk itu, para aktivis mengguggat Pasal 3 PP karena terjadi pertentangan antara UUCK, UU Penetapan Perpu CK menjadi UU, dan PP.

"PP telah mengatur apa yang tidak diperintah UU CK dan UU Penetapan Perpu CK dan mengatur apa yang telah dikecualikan oleh UU P3H,” kata Janses.

Pilihan Editor: Mendag Minta Dukungan Belanda agar Uni Eropa Kurangi Hambatan Ekspor Imbas EUDR

Berita terkait

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

2 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

18 jam lalu

Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

Luhut berharap pelaksanaan WWF dengan jumlah peserta yang tercatat lebih 30.000 dari 148 negara itu dapat berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

1 hari lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

2 hari lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

2 hari lalu

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

3 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

3 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

5 hari lalu

Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

Isu penghapusan BBM pertalite dibantah Pertamina. Sebelumnya Luhut sebut penggantian pertalite dengan bioetanol. "Harus ke sana larinya," katanya.

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

8 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

8 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya