Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
Reporter
Amy Heppy
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 14 September 2023 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.
Menurut Nirwala, realisasi penerimaan CHT tahun 2023 tidak akan bisa memenuhi target yang ditetapkan.
"Berdasarkan outlook laporan sementara untuk cukai HT sebesar Rp 218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN," kata Nirwala saat ditemui di Kanwil DJBC Jawa Timur I, Sidoarjo pada Rabu, 13 September 2023.
Ia pun menyebut terdapat tiga faktor yang menyebabkan kurang maksimalnya penerimaan cukai rokok tahun ini.
"Disebabkan oleh tiga hal yaitu adanya down trading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Adapun down trading merupakan fenomena peralihan konsumen yang sebelumnya mengkonsumsi rokok golongan I yang mahal, ke rokok golongan di bawahnya yang lebih murah.
Operasi gempur rokok ilegal
<!--more-->
Lebih lanjut, Nirwala juga menjelaskan bahwa dalam upaya untuk mencapai target penerimaan, Bea Cukai telah menyusun beberapa strategi yang mana implementasinya juga sedang berjalan.
Strategi tersebut mencakup penguatan regulasi dan pengawasan, yang meliputi operasi gempur rokok ilegal, penguatan Post Clearance Audit Kepabeanan dan Cukai, penyempurnaan profiling pengguna jasa, dan peningkatan pemberantasan penyelundupan barang ilegal, termasuk melalui optimalisasi patroli laut.
Selain itu, strategi yang tak kalah pentingnya adalah perbaikan layanan Teknologi Informasi (TI) melalui penyelarasan proses bisnis dan simplifikasi layanan.
Kemudian, dalam rangka menjamin ketercapaian target penerimaan dari sektor cukai, DJBC mengoptimalkan pengawasan dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, baik melalui hard approach dengan kegiatan penindakan dan operasi pasar, maupun soft approach dengan pelaksanaan kampanye komunikasi publik.
Pilihan editor: Dorong UMKM Lokal Ekspor ke Lima Benua, Bea Cukai Jatim Berikan Program dan Fasilitas Ini