Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Selasa, 12 September 2023 11:39 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah. Mulai awal bulan ini, biaya perawatan pasien Covid-19 yang merupakan peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien Covid-19 bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dalam keterangan di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Perubahan pelayanan dan pembiayaan pengobatan penyakit tersebut tak lepas dari masa pandemi di Indonesia yang dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023 lalu. Pada masa pandemi, biaya pelayanan rawat pasien Covid-19 masih menjadi tanggungan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI selaku menjadi penyedia utama layanan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023. "Selanjutnya, seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Ardi itu menyebutkan BPJS Kesehatan saat ini menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit.

Advertising
Advertising

Adapun khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," tuturnya.

Ia juga memastikan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.

Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, kata Ardi, dapat sebelumnya melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Mereka juga dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.

Meskipun mekanisme pembiayaan pengobatan berubah, kata Ardi, pemerintah pusat tetap yang akan menyediakan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," tuturnya.

Seluruh mekanisme itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.

"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.

Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Jika peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Adapun nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! yang dimaksud terpampang pada ruang publik di rumah sakit.

ANTARA

Pilihan Editor: Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

53 menit lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

2 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

4 jam lalu

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, tingkat pengangguran 2024 telah turun lebih rendah ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

5 jam lalu

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

6 jam lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

9 jam lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

11 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

13 jam lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

20 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya