OJK Pastikan Tak Spesifik Atur Persentase Dividen yang Dibagikan Bank

Minggu, 10 September 2023 16:31 WIB

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan spesifik mengatur dividen payout ratio yang dapat diberikan bank kepada para pemegang saham. Hal ini seiring rencana OJK menerbitkan peraturan pembagian dividen bank.

"OJK tidak spesifik mengatur persentase besaran dividen. Namun, OJK akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae lewat keterangan tertulis, Sabtu malam, 9 September 2023.

Dian mengatakan kebijakan dividen bank bakal memuat pertimbangan bank secara internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham. Termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Sementara OJK, kata Dian, akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan pemegang saham.

"Dalam hal diperlukan, seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang melakukan tindakan pengawasan," ungkap Dian.

Advertising
Advertising

Soal rencana penerbitan aturan dividen bank ini, Dian mengatakan aturan tersebut perlu dibuat untuk memperkuat penerapan tata kelola bank. Dengan begitu, alokasi laba yang diperoleh bank dapat diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.

Pilihan Editor: OJK Bakal Atur Pembagian Dividen Bank, Begini Penjelasannya

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

3 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

4 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

4 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

5 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

6 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

8 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

2 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya