Aturan Bursa Karbon Terbit Bulan Ini, OJK: Penyelenggara Masih Tunggu Surat Edaran

Selasa, 5 September 2023 15:37 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi menerbitkan aturan bursa perdagangan karbon di Tanah Air pada bulan September 2023 ini. Namun, hingga saat ini masih belum diketahui siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia tersebut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, penyelenggara bursa karbon belum ditetapkan karena tahap seleksi penyelenggara masih menunggu keluarnya Surat Edaran (SE) OJK. Surat tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dari Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Saat ini, menurut Inarno, SE pelaksana bursa karbon tersebut sedang dalam tahap finalisasi. “Kita sedang melakukan finalisasi terkait ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana,” ujarnya dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 September 2023.

Dikarenakan SE tersebut belum terbit, Inarno mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. “Sebelum adanya SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada, baik itu dari manapun. Karena mereka juga sedang menunggu aturan turunannya,” kata Inarno.

Inarno menyebutkan OJK akan melakukan seleksi jika sudah menerima pengajuan dari pihak-pihak yang ingin menjadi penyelenggara. Dia pun tidak menutup kemungkinan OJK akan memilih beberapa pihak untuk menjalankan mekanisme multi-penyelenggara dalam bursa karbon.

Advertising
Advertising

“(Multi-penyelenggara) sangat memungkinkan, tetapi tentunya kita juga harus mengkaji economics of scale-nya, apakah multi-penyelenggara saat ini tepat atau tidak. Tentunya ada berbagai pertimbangan yang bisa kita putuskan,” ucap Inarno.

Inarno pun berharap bursa perdagangan karbon di Indonesia akan berkembang hingga dapat diikuti pelaku industri dari luar negeri di masa depan. “Untuk jangka menengah dan panjang kita berharap pelaku usaha luar negeri juga dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” kata dia.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Apa Saja Poinnya?

Berita terkait

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

1 hari lalu

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

3 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

3 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

3 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

3 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

3 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya