Serba-serbi Golden Visa: Pengertian, Manfaat, hingga Negara yang Menerapkan
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Senin, 4 September 2023 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan baru mengenai tarif pelayanan golden visa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM itu diteken Sri Mulyani pada 28 Agustus 2023.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara," begitu bunyi Pasal 4 PMK 82/2023, dikutip Minggu, 3 September 2023.
Adapun jenis PNBP atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian, dan PNBP Keimigrasian lainnya.
Apa itu golden visa?
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal menjadi payung hukum bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara. Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa.
"Klasifikasi golden visa ini salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan," kata Silmy Karim, Minggu, 3 September 2023.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional.<!--more-->
Cara mendapatkan golden visa
Agar dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Kemudian untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan izin tinggal hingga 10 tahun.
Namun ketentuan berbeda diberlakukan bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, misalnya, pemohon wajib menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.
"Karena itu yang disasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar tujuh ratus enam puluh miliar," kata Silmy. <!--more-->
Semakin lama waktu tinggal, semakin tinggi jaminan
Silmy menyatakan, semakin lama waktu tinggal di Indonesia, maka semakin tinggi pula jaminannya. Terutama untuk kegiatan penanaman modal yang mencapai Rp 760 miliar.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot,” kata SIlmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 September 2023.
Manfaat golden visa
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” ujarnya.<!--more-->
Golden visa amanat dari Jokowi
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
"Waktu enam bulan ini kami gunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan golden visa, termasuk mengubah aturan dan menyiapkan aturan turunannya," kata Silmy Karim.
Ia menyebut dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka 10 tahun.
Negara yang berlakukan golden visa
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi," ujar Silmy.
Contoh lain sambung Silmy adalah Uni Emirat Arab yang menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.
"Kami berharap dengan kebijakan ini ke depan Indonesia memperoleh dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” kata dia.
AYU CIPTA | AMY HEPPY
Pilihan Editor: Pembelaan Jokowi dan Luhut soal Gangguan LRT Jabodebek, Bentuk Pembelajaran