Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemerintah Yakin Revisi RUU Perkoperasian Dorong Koperasi Lebih Adaptif

Jumat, 18 Agustus 2023 04:00 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan hasil pertemuan dengan para penjual atau seller platform e-commerce di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023. Para seller itu meceritakan keluh kesahnya soal produk dalam negeri di tengah gempuran produk dari luar negeri. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah menggodok revisi Rancangan Undang-undang atau RUU Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meyakini revisi aturan ini akan membuat koperasi lebih adaptif.

"Koperasi secara kelembagaan akan lebih tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan," kata Ahmad dalam keterangannya pada 17 Agustus 2023.

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan perubahan RUU Perkoperasian rampung tahun ini. Ahmad menjelaskan tujuan dari perubahan aturan ini adalah mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat lima upaya dalam yang dilakukan pemerintah dalam revisi RUU Perkoperasian. Upaya pertama adalam membuka kesempatan dan mendorong koperasi dapat menyelenggarakan usaha atau bisnis di seluruh lapangan usaha. Kedua, meningkatkan perlindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.

Kemudian upaya ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri atau identitas koperasi. Keempat, memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman.

Advertising
Advertising

Terakhir, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perkoperasian, khususnya ihwal. Hal itu dilakukan melalui kehadiran Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi.

Zabadi pun menggarisbawahi bahwa revisi RUU Perkoperasian akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan, kata dia, akan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola.

Pada sisi modal, dia berujar akan diperkenalkan istilah modal anggota. Modal ini bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya.

Kemudian dalam tata kelola, Kementerian Koperasi akan mengadopsi dua model. Antara lain Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya.

Sementara itu, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra mengungkapkan banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga, koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.

"Alhasil banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor," kata dia.

ICCI pun melakukan survei soal ini dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022. Hasilnya, sebanyak 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali. Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak 42,4 persen.

Dalam survei itu juga ditemukan bahwa 70,1 persen koperasi tidak memiliki manajer atau kepala operasional. Imbasnya, kata Firdaus, koperasi tidak dikelola dengan serius sungguh-sungguh karena sumber daya manusianya tidak memperoleh remunerasi yang layak.

"Hal itu yang harus diubah di masa mendatang melalui revisi RUU Perkoperasian," tuturnya.

Pilihan Editor: Catatan Pengamat soal Keinginan Menkop Teten agar Koperasi Masuk Program Hilirisasi

Berita terkait

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

2 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

11 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

11 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

16 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

17 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

40 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

47 hari lalu

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

52 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

52 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya