Kejaksaan Buka Rekrutmen CPNS 2023, Ini Formasi dan Kuotanya
Reporter
Laili Ira
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 14 Agustus 2023 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran CPNS dan PPPK di lingkungan Kejaksaan RI akan dilaksanakan pada bulan September 2023 mendatang. Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak informasi terkait formasi beserta kuota CPNS Kejaksaan RI 2023 berikut ini.
Pengumuman terkait formasi CPNS 2023 ini secara resmi diumumkan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri. Dalam unggahannya, Kejaksaan RI turut menjelaskan formasi dan kuota untuk CPNS 2023. Pasalnya, formasi di Kejaksaan RI menjadi salah satu formasi yang banyak dipilih oleh para pendaftar PPPK maupun PNS.
"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis Kejaksaan RI, dilansir dari Instagramnya pada Senin, 14 Agustus 2023.
Formasi dan Kuota CPNS Kejaksaan RI 2023
Berdasarkan informasi dari postingan tersebut, Kejaksaan RI mengumumkan telah menyediakan ribuan lowongan dalam rekrutmen CPNS 2023. Adapun lowongan tersebut terdiri dari 7.846 lowongan untuk CPNS 2023 dan 249 lowongan untuk PPPK 2023.
Sebanyak 7.846 formasi yang akan dibuka pada CPNS Kejaksaan RI terdiri atas beberapa jabatan dengan kualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu. Dari jumlah tersebut, ada empat formasi rekrutmen CPNS yang disediakan oleh Kejaksaan RI. Berikut adalah rincian formasi CPNS Kejaksaan.
- Jaksa: 2.000 formasi
Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi
Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Sementara, 249 formasi yang dibuka untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yakni dokter dan perawat.
Syarat Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023
<!--more-->
Rekrutmen CPNS 2023 memiliki sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi dalam seleksi CPNS Kejaksaan. Beberapa persyaratan umum antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
Adapun, bagi pelamar penyandang disabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
- Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.
Selain persyaratan umum tersebut, biasanya ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi dan jenjang lowongan di Kejaksaan RI yang tersedia.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai syarat CPNS Kejaksaan RI. Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek informasi terbaru mengenai CPNS Kejaksaan di media sosialnya.
RIZKI DEWI
Pilihan editor: Naskah Soal CPNS 2023 Sudah Disusun, Isinya Tentang Apa Saja?