Kemendag Ungkap Hambatan dalam Penetapan Aturan Larangan Jual Barang Impor di Marketplace

Jumat, 11 Agustus 2023 20:33 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengungkapkan hambatan dalam penetapan aturan larangan jual barang impor di marketplace. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Pemerintah tengah merevisi beleid tersebut dan kini sudah masuk ke tahap harmonisasi. Selama proses harmonisasi, Suhanto mengatakan Kemendag juga membuka ruang audiensi dengan pihak marketplace. Hasilnya menurut Suhanto, pelaku usaha masih keberatan soal batas penjualan barang impor dengan minimal US$ 100 per unit.

"Soal pembatasan US$ 100 itu, jadi kami mendengarkan masukan dari pelaku usaha," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat malam, 11 Agustus 2023.

Karena itu, pemerintah hingga kini belum menetapkan aturan tersebut. Dia menekankan Kemendag tak ingin terburu-buru dalam membuat keputusan. Ia pun berharap penetapan kebijakan ini dilakukan dengan unsur kehati-hatian agar bisa diterapkan dengan baik.

Sebelumnya, Kemendag menjadwalkan rapat bersama Sekretariat Presiden dan kementerian terkait ihwal harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun optimistis regulasi tersebut bisa berlaku pada September mendatang.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim membeberkan rencana perbaikan dalam aturan tersebut. Di antaranya revisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.

Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce, termasuk membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit. Kemudian, pemerintah juga akan melarang social commerce merangkap sebagai produsen agar terjadi persaingan usaha yang sehat.

Pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perindustrian. Rapat harmonisasi, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pilihan Editor: Revisi Permendag 50 Tahun 2022, Teten Pastikan Pedagang Lokal Tetap Bisa Berjualan Barang Impor

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

5 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

10 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

1 hari lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

2 hari lalu

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

Bea Cukai sedang kebanjiran kritik dari publik. Ekonom menilai kritik itu baik untuk perbaikan di tubuh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

3 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

4 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya