Soal Rencana Aturan Larang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Ini Kekhawatiran Sandiaga Uno

Senin, 7 Agustus 2023 19:19 WIB

Sandiaga Uno saat membuka Bajafash di Batam, Jumat, 28 Juli 2023 (TEMPO.CO/Yogi Eka Sahputra)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi soal rencana Kementerian Perdagangan dalam melarang penjualan barang impor di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta di marketplace. Ia mengatakan langkah tersebut dapat melindungi para pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, ia menyampaikan ada beberapa imbas dari aturan itu yang perlu diperhatikan. "Saya khawatir dampaknya barang-barang yang diimpor di bawah 1,5 juta itu adalah bahan baku atau bukan produk jadi," ujar Sandiaga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Agustus 2023.

Ia mengatakan bahan mentah yang diimpor itu dapat digunakan untuk diolah kembali. Sehingga nantinya dapat menjadi produk yang lebih bernilai di Jakarta maupun di seluruh Indonesia. Karena itu, tuturnya, ia mengaku harus menelaah lebih lanjut data soal perdagangan barang impor ini.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah memang sedang berupaya menguatkan sektor UMKM agar dapat tumbuh secara tangguh. Karena itu, aturan ini ditujukan agar UMKM dapat terlindungi dan tidak mudah diserbu oleh barang-barang impor.

Lebih lanjut, ia menilai produk-produk impor ini pun banyak yang masuk ke Tanah Air secara ilegal. Ditambah, menurut dia, produk tersebut kerap berkualitas rendah dan menimbulkan masalah. Dengan demikian, ia menyatakan akan melihat terlebih dahulu hasil penelaahan Kemendag.

Advertising
Advertising

Adapun aturan ihwal pelarangan jual barang impor dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Pemerintah tengah melakukan revisi aturan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan rapat harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dijadwalkan pada 1 Agustus 2023.

Perbaikan aturan akan mencakup soal pembatasan penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit di marketplace. Selain itu, aturan ini juga akan memuat perdagangan dalam social commerce tersebut.

Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store. Karena menyangkut banyak kementerian lain, Isy mengatakan rapat harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKN, serta dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pilihan Editor: Poin-poin Larangan E-commerce Jual Barang Impor Murah, Ada Sanksi Jika Melanggar

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

4 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

5 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

8 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

8 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

9 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

10 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya