Mahasiswa UI Tega Membunuh Gara-gara Terjerat Pinjaman Online, Ini 6 Bahaya Pinjol yang Harus Diwaspadai

Reporter

Andika Dwi

Editor

Grace gandhi

Senin, 7 Agustus 2023 18:01 WIB

OJK Catat Kredit Macet Pinjol Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Milenial

TEMPO.CO, Jakarta - Akibat terjerat pinjaman online atau pinjol, mahasiswa Universitas Indonesia (mahasiswa UI) Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Motif pelaku melakukan pembunuhan diketahui agar dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang dari Pinjol karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto.

Kasus pembunuhan akibat terjerat pinjol ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pinjaman online memiliki potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijaksana. Efek pinjaman online bisa berdampak buruk pada kehidupan peminjam termasuk berujung pada kasus pembunuhan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bahaya pinjaman online yang harus diwaspadai. Berikut ini adalah deretan bahaya pinjol serta risiko yang dihadapi:

1. Terlena untuk Meminjam Lebih Banyak

Kemudahan pengajuan pinjaman online bisa membuat peminjam tergoda untuk meminjam lebih banyak uang daripada yang sebenarnya dibutuhkan. Hal ini bisa menyebabkan seseorang menjadi terlena dengan kenyamanan tersebut dan tidak berpikir panjang tentang dampaknya. Ingatlah untuk tetap bijak dalam mengelola pinjaman dan pertimbangkan kebutuhan dengan baik sebelum memutuskan meminjam uang di pinjol.

Advertising
Advertising

2. Suku Bunga Tinggi

Beberapa pinjaman online memiliki suku bunga yang sangat tinggi, sehingga peminjam mungkin harus membayar jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah nominal uang yang dipinjam. Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga terlalu besar, karena banyak kasus di mana peminjam akhirnya terjebak dalam utang besar akibat bunga yang melambung tinggi. Sebelum meminjam uang dari manapun, pastikan bahwa bunga yang dikenakan sesuai dengan kemampuan dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas.

Selanjutnya: 3. Biaya dan Denda Tidak Wajar....

Berita terkait

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

12 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Berada di Rentang Rp15.900 - Rp16.025 per Dolar AS Hari Ini

1 hari lalu

Rupiah Diprediksi Berada di Rentang Rp15.900 - Rp16.025 per Dolar AS Hari Ini

Pada awal perdagangan Jumat pagi, rupiah turun 60 poin atau 0,38 persen menjadi Rp15.984 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

2 hari lalu

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

2 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

3 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

3 hari lalu

Deretan Kritik Mahasiswa UI pada Rektor Ari Kuncoro, Terbaru Beri Kartu Hitam

Rektor UI Ari Kuncoro kembali mendapat kritik dari para mahasiswanya. Terbaru sejumlah mahasiswa memberikan kartu hitam

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

4 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

4 hari lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

Wamenkeu Suahasil Nazara memperkirakan suku bunga The Fed belum akan turun dalam waktu dekat, sehingga indeks dolar meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya