Poin-poin Larangan E-commerce Jual Barang Impor Murah, Ada Sanksi Jika Melanggar

Jumat, 4 Agustus 2023 17:16 WIB

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu 2 Agustus 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan barang impor di marketplace dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit.

Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Akan tetapi, rencana larangan e-commerce jual barang impor murah tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya pengusaha e-commerce. Lantas, seperti apa penjelasan terkait larangan e-commerce jual barang barang impor murah?9

Harga Jual Barang Impor di Marketplace Dibatasi

Pemerintah berencana memberi batasan harga minimal untuk menjual barang impor di e-commerce sebesar US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta. Sehingga hanya barang-barang di atas Rp 1,5 juta saja yang diperbolehkan diimpor melalui layanan cross border. Sementara, barang dengan harga di bawah 1,5 juta tidak diperbolehkan diimpor di marketplace.

Aturan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui usulan untuk revisi Permendag No 50 Tahun 2020. Namun masih digodok bersama dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

E-Commerce Dilarang Jual Produk Sendiri

Advertising
Advertising

<!--more-->

Usulan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak hanya mengatur soal batas minimal harga jual barang impor di marketplace tapi juga berisi aturan yang berkaitan dengan predatory pricing. Sehingga, platform e-commerce dilarang untuk menjual produk yang mereka produksi sendiri.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki menyatakan strategi predatory pricing yang banyak dilakukan oleh e-commerce membuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak bisa bersaing dengan produk asing. Dengan begitu, Menkop menginginkan platform e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi platform e-commerce atau marketplace yang tidak memathui ketentuan pembatasan minimum harga atau nominal transaksi lintas batas (cross border). Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari menyatakan sanksi ini diberikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi produk UMKM dari serbuan produk impor murah di marketplace yang menyebabkan predatory pricing.

Adapun Fiki mengungkapkan bahwa sanksi yang dikenakan berlaku untuk semua platform e-commerce. “Sanksi yang dikenakan berlaku kepada semua platform. Jika melanggar sanksi terbesarnya adalah pencabutan izin,” katanya dikutip dari Koran Tempo pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Usulan Revisi Permendag Ditolak

<!--more-->

Usulan Revisi Permendag Ditolak Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menolak rencana revisi Permendag No. 50 tahun 2020 yang memuat pembatasan harga jual impor di marketplace. Penerapan pembatasan harga jual barang impor di marketplace dinilai malah mendorong aktivitas impor ilegal.

"Kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal," ujar Sonny dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sonny memaparkan, secara prinsip ekonomi jika permintaan masih ada, maka penawaran terus berlangsung. Bahkan menurutnya saat ini banyak barang impor yang ditawarkan oleh penjual non-importir di e-commerce lokal. Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border.

Sonny menyarankan, dari pada melarang impor dengan nilai tertentu, pemerintah lebih baik mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara dengan volume yang lebih tinggi serta pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.

Dia juga menyarankan pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

"Kami sarankan pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi," kata Sonny.

GHOIDA RAHMAH | M JULNIS FIRMANSYAH | RIZKI DEWI AYU

Pilihan editor: Asosiasi Pengusaha Tolak Revisi Permendag soal Larangan Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

9 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

12 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

13 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

13 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

16 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

16 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

21 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya