Menhub Klaim Pendapatan Sopir Ojol Naik Berkat Motor Listrik, SPAI Ungkap Sebaliknya

Minggu, 30 Juli 2023 01:36 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati merespons klaim Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bahwa pendapatan sopir ojek online atau ojol naik berkat adanya motor listrik.

Menurut Lily, pernyataan tersebut tidak benar lantaran para pengemudi ojol terbebani biaya sewa motor listrik yang harus dibayar setiap harinya. "Fakta yang terjadi justru sebaliknya, karena pengemudi ojol terpaksa bekerja tanpa libur untuk membayar sewa motor listrik ke aplikator," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Juli 2023.

Ia mengungkapkan para sopir ojol terdesak untuk bekerja dari pagi buta hingga larut malam karena mereka setiap hari diwajibkan menyetor biaya sewa sebesar Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Alhasil, sopir ojol tetap harus membayar sewa motor listrik meski saat tidak bisa bekerja karena sakit.

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terlebih bagi pengemudi ojol perempuan yang sedang haid atau hamil. Alih-alih mendapatkan cuti haid atau cuti hamil, tutur Lily, sopir ojol perempuan dipaksa untuk mengeluarkan biaya sewa motor listrik.

Karena itu, Lily menilai pernyataan Budi merupakan wujud ketidakhadiran negara bagi para pengemudi ojek online. Menurutnya, klaim Menhub tersebut juga menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah pada kepentingan pengemudi ojol.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, ia menekankan kondisi kerja yang tidak layak ini disebabkan oleh status kerja sopir ojol. Seperti diketahui, sopir ojol masih dianggap sebagai mitra oleh aplikator sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya seperti karyawan.

Status mitra ini, menurut SPAI, juga diperburuk dengan adanya aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Dalam beleid itu disebutkan bahwa hubungan aplikator dengan pengemudi ojol adalah hubungan kemitraan. "Aturan ini sangat tidak berdasar dan berpihak kepada aplikator," kata Lily.

Dengan demikian, SPAI menuntut agar Budi Karya Sumadi membatalkan aturan tersebut. Pasalnya, penentuan status hubungan kerja bukan wewenang Menhub. Selain itu, Lily menggarisbawahi aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Alasannya, dalam undang-undang tersebut, status pengemudi ojol adalah pekerja yang mendapatkan upah, mendapatkan perintah dan pekerjaan dari aplikator.

SPAI menilai pemerintah hingga saat ini masih belum berani menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerja. Seharusnya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengemudi ojol berhak atas status pekerja.

Dengan status pekerja, pengemudi ojol berhak mendapatkan upah minimum setiap bulannya, upah lembur, jam kerja 8 jam, hari istirahat, jaminan sosial hingga membentuk serikat pekerja.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Menhub Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun sebelum Nataru

1 hari lalu

Menhub Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun sebelum Nataru

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan harga tiket pesawat turun sebelum Natal dan Tahun Baru 2025.

Baca Selengkapnya

GSN Bentukan Prabowo Siap Beri Solusi Bagi Permasalahan Ojol

1 hari lalu

GSN Bentukan Prabowo Siap Beri Solusi Bagi Permasalahan Ojol

Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) berfungsi sebagai pendamping pemerintah lima tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Asosiasi Ojol Desak Revisi Regulasi Potongan Biaya Aplikasi Jadi 10 Persen

2 hari lalu

Asosiasi Ojol Desak Revisi Regulasi Potongan Biaya Aplikasi Jadi 10 Persen

Asosiasi ojol akan terus memperjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen.

Baca Selengkapnya

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

2 hari lalu

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Akui Status Mitra Ojol dengan Platform Merugikan Pekerja

6 hari lalu

Kemenaker Akui Status Mitra Ojol dengan Platform Merugikan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji status kemitraan antara penyedia platform dengan para pengemudi angkutan daring seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir

Baca Selengkapnya

Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja

7 hari lalu

Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja

Menteri Yassierli menyatakan tidak ada membahas soal status ojol dalam program 100 hari kerjanya.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

7 hari lalu

Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya formalisasi kerja bagi para ojek online atau ojol.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Janjikan Bangun Halte Ojol jika Menang Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Kun Wardana Janjikan Bangun Halte Ojol jika Menang Pilkada Jakarta

Kun Wardana menjanjikan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) jika memenangi Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Janjikan Buat Aplikasi Ojek Online Lokal Jakarta

8 hari lalu

Kun Wardana Janjikan Buat Aplikasi Ojek Online Lokal Jakarta

Aplikasi ojek online yang dijanjikan Kun Wardana rencananya bakal terintegrasi dengan sejumlah transportasi umum seperti Transjakarta.

Baca Selengkapnya

Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2, Gibran Ingatkan Ketepatan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dan Penghijauan

10 hari lalu

Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2, Gibran Ingatkan Ketepatan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dan Penghijauan

Bersama Menhub dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Wapres Gibran meninjau perkembangan pengerjaan proyek MRT Jakarta Fase 2.

Baca Selengkapnya