Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Sah-sah Saja
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 27 Juli 2023 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Afriansyah Noor, buka suara atas hal ini.
"Sebenarnya sah-sah saja mereka menuntut UMP sebesar 15 persen," ujar Afriansyah pada Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.
Dia menilai buruh memiliki hak untuk menuntut hal tersebut. "Tapi, semua harus disesuaikan dengan keadaan pertumbuhan ekonomi perusahaan," tutur dia.
Afriansyah menjelaskan upah minimum 2024 akan ditetapkan sekitar September hingga November 2023. Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, melakukan serap aspirasi kepada pengusaha maupun pekerja untuk memutuskan upah minimum tahun depan.
"Pemerintah harus bersikap adil demi terjaganya perekonomian yang baik dan kondusif," kata Afriansyah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan kenaikan upah minimum 15 persen adalah salah satu tuntutan dalam demo buruh pada Rabu, 26 Juli 2023. Sebab, upah murah dipotong 25 persen melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tapi selama tiga tahun berturut-turut upah tidak naik, lalu secara bersamaan sistem jaminan sosial tidak memadai.
Di Indonesia, kata dia, subsidi upah hanya diberikan tiga sampai enam bulan. Sedangkan di Eropa, subsidi upah diberikan selama ekonomi masih hancur dan pertumbuhannya masih rentan.
“Oleh karena itu, daya belinya harus dinaikkan. Dengan daya beli naik, konsumsi naik," ujar Said Iqbal di sela-sela aksi pada Rabu.
Sehingga, dia menilai permintaan kenaikan upah 15 persen pada 2024 adalah srategi untuk meningkatkan purchasing power. Ketika purchasing power naik, kata dia, berarti ada konsumsi yang menguntungkan domestik.
“Ini ilmu ekonomi yang sangat sederhana, cuma mereka kan potong gaji enggak akan PHK, tapi PHK juga jutaan orang,” tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Buruh Minta Upah Minimum Naik 15 Persen Berdampak PHK? Ini Kata Said Iqbal