Bursa Kripto Resmi Berdiri, Transaksi Diprediksi Tetap Lesu Kecuali . . .
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 25 Juli 2023 11:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi yang juga penulis buku investasi Desmond Wira mengungkap kondisi pasar kripto setelah bursa kripto Indonesia diresmikan. Dia menilai, saat ini kondisinya masih sama dan minat masyarakat sudah turun terhadap investasi kripto.
“Memang momen terbentuknya bursa kripto sudah terlambat,” ujar Desmond saat dihubungi pada Senin, 24 Juli 2023.
Nilai transaksi kripto dalam negeri, Desmond menjelaskan, mencapai Rp 8 triliun pada Mei 2023 atau menurun 23,8 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 10 triliun. Menurut dia, terbentuknya bursa kripto tidak akan berdampak pada minat investor pada kripto yang masih melemah.
“Tetap akan lesu. Selama sentimen positif terutama dari luar negeri tidak ada,” ucap dia.
Hanya saja, dia mengakui bahwa pembentukan bursa kripto menambah aspek keamanan bagi pelaku pasar di Indonesia. Namun, biasanya kalau ada bursa yang legal seperti ini, tentunya akan ada biaya. “Seperti misalnya bursa saham, kan ada biayanya juga,” tutur dia.
Biaya tersebut, Desmond menyarankan, agar tidak terlalu besar membebani investor. Sehingga bursa lokal tetap bisa kompetitif dibanding exchange kripto luar negeri.
“Karena pasti biaya ini akan dibebankan ke nasabah,” kata Desmond.
Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto
<!--more-->
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko baru menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Keputusan itu tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Serta Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Didid menjelaskan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. “Untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Senin, 24 Juli 2023.
Pilihan editor: Soal Perdagangan Setelah Bursa Kripto Diresmikan, Asosiasi: Kami Menunggu Instruksi Bappebti