Bakal Ada Defisit Rp 11 Triliun, SImak Ragam Tanggapan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Senin, 24 Juli 2023 20:23 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Iuran peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dikabarkan bakal mengalami kenaikan pada Juli 2025. Isu tersebut muncul usai anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut perkiraan adanya defisit sekitar Rp11 triliun.

“Perhitungan kami, Agustus sampai September 2025 ada defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp11 triliun. Jadi sebelum itu, perlu persiapan,” kata Muttaqien dalam kegiatan Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Lantas, apa saja ragam tanggapan dari berbagai pihak terkait soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu?

Rencana Tanggapan soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tempo merangkum sejumlah tanggapan dari berbagai pihak soal rencana peningkatan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2025.

Advertising
Advertising

1. Jokowi Minta Besaran IuranTetap hingga 2024


Meskipun memprediksi bakal ada defisit di masa mendatang, anggota DJSN Muttaqien memastikan dana BPJS Kesehatan aman sampai 2024. Artinya, hingga tahun depan dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut didasarkan oleh hasil kalkulasi dari iuran yang terkumpul dan aset bersih. “Ini sesuai amanah Presiden (Jokowi), sampai 2024 tidak ada kenaikan (iuran),” ujarnya Selasa, 18 Juli 2023.

Kata dia, BPJS Kesehatan juga berencana menambah rumah sakit yang akan dikontrak. Targetnya, sebanyak 3.083 rumah sakit pada 2024. Pertimbangannya, untuk mempermudah akses peserta ke fasilitas kesehatan.

2. Dirut BPJS Belum Ingin Iuran Naik


Di sisi lain, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kalau pihaknya belum menghendaki kenaikan iuran. “Itu (kan) DJSN, kalau BPJS belum menghendaki iuran naik,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 19 Juli 2023.

BPJS Kesehatan sendiri mencatat penerimaan iuran senilai Rp 144,04 triliun pada 2022 atau meningkat dari total penerimaan iuran tahun 2021 yakni senilai Rp 143,32 triliun. Peningkatan penerimaan pada 2022 tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN. Tahun lalu, jumlah peserta JKN mencapai 248.771.083 jiwa, sedangkan pada 2021 baru mencapai 235.719.262 jiwa.

Ketika ditanya perihal defisit, Ghufron menyatakan pihaknya telah memiliki strategi khusus. “Kami bentuk tim dan sistem (anti) fraud (mencegah kecurangan), serta inovasi digital secara otomatis supaya bisa mendeteksi fraud dan lain-lain,” tuturnya.

3. Tambah Jumlah Peserta dan Diskon Iuran

Pengamat dari BPJS Watch Timboel Siregar ikut angkat suara perihal potensi defisit dana BPJS Kesehatan pada 2025. Dia menyarankan beberapa hal supaya tidak terjadi defisit. Menurut dia, BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit bila pendapatan iuran diperkuat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila penguatan pendapatan iuran dapat dilaksanakan dengan meningkatkan jumlah kepesertaan. “Kalau pun ada (penghasilan lain), kita lihat pos-pos Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) kapitasi itu hanya Rp 300 miliar, pendapatan dari investasi Rp 1,4 triliun, dan pendapatan cukai cuma ratusan miliar,” tuturnya.

Timboel juga menyarankan pemerintah untuk memberi potongan harga (diskon) dan pembayaran secara mencicil bagi peserta yang menunggak. Dengan begitu, peserta nonaktif bisa melunasi tagihan dan kembali berstatus aktif.

“Dan tunggakan-tunggakan tadi yang tidak menjadi pendapatan riil, sekarang bisa menjadi pendapatan riil karena dibayar walaupun mencicil,” ucap Timboel.

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta program JKN 258,3 juta orang per pertengahan Juli 2023. Sedangkan total keseluruhan penduduk Indonesia berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 273,8 juta per 2021. Artinya, terdapat sekitar 15,5 juta orang yang belum terdaftar.

4. Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Kesehatan Harus Dijatuhi Sanksi

Selain itu, Timboel menyebut seharusnya perusahaan swasta yang belum mendaftarkan pekerjanya agar diberi sanksi. Menurutnya, upah minimum yang selalu naik setiap tahun bisa menjadi potensi peningkatan pendapatan program JKN menjadi semakin besar. Dia menilai pengawas dan kejaksaan dapat menyurati atau memanggil perusahaan tersebut.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ini Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

2 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

10 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

20 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

20 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 hari lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya