PT MMI Gugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia ke PN Jaksel, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Juli 2023 20:35 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - PT Marino Mining International (MMI) menggugat Badan Arbitrase Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Hal ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Juni 2023.

“Iya betul,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.

Dalam gugatannya, PT MMI meminta agar putusan BANI yang memenangkan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dibatalkan.

Sebelumnya, BANI memenangkan PT BKUM terkait gugatan wanprestasi terhadap PT MMI, yang divonis telah mengingkari 'Perjanjian Bersama' antara kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.

Advertising
Advertising

“Kami mengajukan permohonan gugatan pembatalan putusan BANI. Ada dua pihak yang kami gugat yakni, PT BKUM (Termohon I) dan BANI (Termohon II),” kata Kuasa Hukum PT MMI, Yudo Sukmo Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo. Ia menilai BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI.

Mengenai legal standing gugatan, Yudo menerangkan, pembatalan putusan BANI dimungkinkan. Hal ini berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini jugaberdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Sementara itu, Kuasa Hukum BANI, Kamil Zacky Permandha membantah pernyataan yang menyebut jika pihaknya tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI.

“Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek,” kata Kamil.

Selanjutnya: Kamil menambahkan, dalam Pasal 70 ...

<!--more-->

Kamil menambahkan, dalam Pasal 70 UU 30/1999 jelas menyatakan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan.

Pertama, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Kedua, setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan. Ketiga, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Ia pun mengingatkan juga mengenai Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 yang berbunyi, "Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini".

Hal ini diperkuat dengan Pasal 62 ayat (4) UU 30/1999 yang isinya, "Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase".

Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 3 UU Arbitrase menegaskan, bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

"Permohonan pembatalan putusan BANI menjadi hak dari pihak yang kalah. Hanya saja, gugatan tersebut terlalu mengada-ngada, bahkan bisa terkesan sebagai upaya mempengaruhi Majelis Hakim di PN Jaksel untuk membatalkan putusan tanpa dasar atau bukti yang kuat. Ini juga tidak dibenarkan," ungkap Kamil.

Oleh sebab itu, MMI yakin Majelis Hakim PN Jaksel akan sangat profesional dan berhati-hati dalam memutuskan perkara ini serta sesuai dengan koridor hukum yang selayaknya.

Pilihan Editor: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

7 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

16 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

19 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

19 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

35 hari lalu

Almas Gagal Lagi Hadirkan Saksi di Sidang Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Gugatan Itikad Buruk

Almas Tsaqibbirru selaku penggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi kembali gagal menghadirkan saksi

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

35 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

43 hari lalu

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya