Tolak Tambang Pasir Laut untuk Bangun Tanggul Semarang, Warga Pesisir Demak Gelar Aksi Diam

Rabu, 19 Juli 2023 08:34 WIB

Warga Demak melakukan aksi diam untuk menolak rencana penambangan pasir laut di Morodemak, Jawa Tengah, Senin, 17 Juli 2023. (Sumber: istimewa)

TEMPO.CO, Demak - Warga Demak melakukan aksi diam untuk menolak rencana penambangan pasir laut di Morodemak, Jawa Tengah. Aksi diam yang disertai pembentangan spanduk penolakan dilakukan saat kedatangan Komisi IV DPR RI dan Bupati Demak Eisti’anah ke Pelabuhan Morodemak pada Senin, 17 Juli 2023.

Aksi ini diikuti masyarakat dari tiga desa di pesisir Demak, yaitu Desa Morodemak, Desa Margolindo, dan Desa Purworejo.

Salim, salah satu warga Morodemak, mengatakan aksi tersebut juga merespons pengambilan sampel pasir laut untuk penambangan. Menurut Salim, survei terakhir dilakukan oleh Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Universitas Dipenogoro, dan PT Wijaya Karya (Wika) beberapa hari sebelum aksi.

“Masyarakat pesisir Demak kecewa dengan adanya survei yang dilakukan langsung di lokasi rencana penambangan pasir laut,” tutur Salim lewat keterangannya kepada Tempo pada Selasa, 18 Juli 2023.

Hasil penambangan pasir laut di Morodemak nantinya akan digunakan untuk menambal tanggul-tanggul di Semarang. Akan tetapi, Salim beranggapan tambang pasir laut akan menimbulkan masalah untuk masyarakat pesisir Demak yang masih sangat membutuhkan pasir.

Advertising
Advertising

Menurut Salim, masyarakat pesisir Demak lebih membutuhkan normalisasi Dermaga Morodemak yang hingga saat ini belum dijalankan pemerintah. “Normalisasi dermaga sangat dibutuhkan oleh nelayan karena menjadi akses keluar masuknya kapal nelayan tradisional ke Dermaga Morodemak,” ucapnya.

Selanjutnya: Masyarakat sudah bertahun-tahun melaporkan...

<!--more-->

Salim mengatakan masyarakat sudah bertahun-tahun melaporkan permasalahan sedimentasi laut kepada pemangku kebijakan. Namun, pemerintah belum memberikan tanggapan ataupun tindak lanjut.

Pemerintah justru meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 15 Mei lalu. Ketentuan itu mencakup rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, dan penjualan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Salim menilai peraturan tersebut tidak sesuai dengan keadaan desa-desa pesisir Demak yang sering mengalami banjir rob. Bahkan menurutnya, kebijakan pengerukan pasir laut itu sama dengan menenggelamkan rakyat pesisir Demak.

Aturan pengelolaan sedimentasi laut ini juga menimbulkan penolakan para nelayan tradisional. Mereka khawatir ketentuan ini akan membuat tambang pasir laut menjadi marak, menurunkan hasil tangkapan nelayan, dan mengakibatkan pengikisan pantai.

SULTAN ABDURRAHMAN | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

4 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

8 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

8 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

9 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

10 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

11 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

12 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

12 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya