BPJS Kesehatan Soal Diskriminasi Pelayanan ke Peserta: Masih Ada, tapi Secara Umum Sudah Berkurang

Rabu, 19 Juli 2023 05:00 WIB

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Pengurusan SIM dan STNK sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memastikan bahwa pihaknya terus berupaya agar tidak ada lagi praktik diskriminatif dalam memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Namun begitu, beberapa kali di lapangan memang masih ditemui pembedaan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Memang sekarang masih ada (diskriminasi), tapi secara umum sudah berkurang," ujar Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Ghufron mengatakan, ada 6 janji layanan fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran. Kedua, tidak meminta fotokopi dokumen pendaftaran.

"BPJS tidak ribet, tidak perlu fotokopi," ujar Ghufron. Namun, dia juga tidak memungkiri masih adanya fasilitas kesehatan yang menggunakan cara tersebut.

Janji ketiga, pelayanan tanpa biaya tambahan. Keempat, tidak ada pembatasan hari rawat.

Advertising
Advertising

"Tidak betul kalau ada yang bilang rawat inap maksimal tiga hari. Jadi, pasien dirawat sampai keadaannya terkendali," tutur Ghufron.

Janji kelima, BPJS Kesehatan memastikan ketersedaan obat tanpa membebani peserta. Terakhir, memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

Lebih jauh, Ghufron mengklaim bahwa BPJS Kesehatan telah terbukti mampu menampilkan kinerja positif.

Selanjutnya: Hal ini berkebalikan dengan kondisi...

<!--more-->

Hal ini berkebalikan dengan kondisi pada tahun 2020 silam saat Dana Jaminan Sosial (DJS) masih mengalami defisit Rp 5,69 triliun.Berikutnya, pada tahun 2021, DJS mulai surplus Rp 38,76 triliun dan tahun surplus melonjak pada 2022 menjadi Rp 56,51 triliun.

Ghufron menilai hal tersebut tidak lepas dari konsep BPJS Kesehatan yaitu gotong royong atau iuran dari masyarakat. Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan mendapatkan iuran total Rp 144,04 triliun dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), baik dari APBD maupun APBN, serta nonPBI.

Adapun peserta nonPBI menyumbangkan dana terbesar untuk BPJS Kesehatan pada tahun 2022 yakni Rp 80,3 triliun. Dengan skema seperti itu, para peserta saling menopang untuk membiayai pengobatan mereka.

Kondisi ini juga didukung oleh banyaknya regulasi termasuk Undang-undang sehingga kebijakan berjalan lebih efektif dan transparan. "Jadi, tidak bisa diganti ke mekanisme lain, misalnya dengan berbasis pajak. Karena itu artinya akan ada perubahan besar," tutur Ghufron.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.Dengan peningkatan kualitas layanan, masyarakat miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah tidak khawatir lagi untuk berobat ketika sakit.

"Ini testimoni dari peserta penerima bantuan iuran (PBI). Mereka puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan di RS," kata Muttaqien.

Walau demikian, BPJS Kesehatan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka supaya semakin memenuhi tiga aspek yaitu cepat, mudah dan setara. Peserta JKN diharapkan semakin mudah mengakses fasilitas kesehatan, cepat mendapatkan pelayanan dan tanggapan serta menerima perlakuan yang setara.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Juli 2025, DJSN Ungkap Potensi Defisit Rp 11 triliun

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya