Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per Juli 2025, DJSN Ungkap Potensi Defisit Rp 11 triliun

Selasa, 18 Juli 2023 16:50 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan ada potensi kenakan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Namun, dia belum memperkirakan besaran kenaikan tersebut karena masih menunggu hasil kajian.

"Pehitungan kami, pada Agustus-September 2025 ada defisit dana BPJS Kesehatan sekitar Rp 11 triliun. Jadi sebelum defisit, perlu persiapan," kata Muttaqien ketika ditemui media di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Namun, Muttaqien memastikan hingga 2024 dana BPJS masih aman. Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul saat ini serta aset netto yang ada. "Ini sesuai amanah Presiden, sampai 2024 tidak ada kenaikan (iuran)," tutur Muttaqien.

Lebih lanjut, Mutaqqien mengatakan BPJS juga berencana menambah rumah sakit yang akan dikontrak. Targetnya, sebanyak 3.083 rumah sakit pada 2024. Pertimbangannya, untuk mempermudah akses peserta ke fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehaan mencatat penerimaan iuran senilai Rp 144,04 triliun pada 2022. Angka tersebut, kata Ghufron, menunjukkan peningkatan dibanding totan penerimaan iuran tahun 2021 yang senilai Rp 143,32 triliun.

Advertising
Advertising

Peningkatan penerimaan pada 2022 tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN. Ghufron berujar, tahun lalu jumlah peserta JKN mencapai 248.771.083 jiwa, sedangkan pada 2021 baru mencapai 235.719.262 jiwa.

"Untuk tahun ini, per 1 Juli 2023, peserta sudah mencapai 258.321.423 jiwa," tutur Ghufron dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Sementara itu, Ghufron mengatakan pembayaran klaim bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terealisasi tahun lalumencapai Rp 113,47 triliun. Dia mengklaim pembayaran klaim tersebut lebih cepat dari ketentuan.

"Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) rata-rata pembayarannya adalah 12,3 hari kerja. Sedangkan pada FKRTP (Fasilias Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama) selama 14,07 hari kalender," kata Ghufron.

Pilihan Editor: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via Aplikasi, Website dan SMS

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

23 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya