9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

Rabu, 12 Juli 2023 18:28 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada pada Selasa, 11 Juli 2023. Keputusan pengesahan RUU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II.

Sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU kesehatan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Partai Demokrat dan PKS memilih untuk tidak menyetujui RUU tersebut. Sementara, fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.

Di sisi lain, UU kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan karena dinilai tak adil dan memiliki beberapa pasal-pasal kontroversial.

Pasal-Pasal Kontroversial

UU Kesehatan yang dibentuk dengan metode omnibus law dinilai mengandung sejumlah poin kontroversial. Berikut sejumlah poin kontroversial dalam 9 pasal pada UU Kesehatan itu:

Advertising
Advertising

1. Pasal 314 Ayat 2

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan marginalisasi organisasi profesi sehingga akan mengamputasi peran organisasi profesi.

2. Pasal 206

Poin kontroversial dalam RUU Kesehatan juga tercantum dalam Pasal 206. Menurut pasal tersebut, standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Dengan begitu, nantinya untuk menentukan apakah tenaga kesehatan kompeten atau tidak kolegium harus berkoordinasi dengan menteri.

3. Pasal 239 Ayat 2

Pasal 239 Ayat 2 memuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan badan independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan beralih untuk bertanggung jawab kepada menteri. Itu artinya, wewenang menteri akan menjadi lebih luas.

4. Pasal 462 Ayat 1

Dalam pasal ini desebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Tentu pasal ini menjadi kontroversi lantaran dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

5. Pasal 154 Ayat 3

Poin kontroversial lainnya terdapat dalam Pasal 154 Ayat 3 yang menyebut tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Penggabungan tembakau menjadi kelompok zat adiktif dikhawatirkan menimbulkan aturan yang akan mengekang tembakau. Lantaran posisi tembakau disetarakan dengan narkoba.

6. Pasal 346 ayat 7

Anggota koalisi masyarakat sipil, Wahyudi Djafar menyebut ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang berpeluang menjadi celah untuk mengumpulkan informasi data genetik penduduk Indonesia yang rentan disalahgunakan.

Salah satunya adalah Pasal 346 ayat 7 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat memproses data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa transfer data dan informasi kesehatan tersebut dilakukan untuk tujuan penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, ibadah haji, perjanjian alih material, dan kerja sama internasional di bidang kesehatan.

Namun, ketentuan tersebut rupanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Apalagi transfef data lintas batas negara memiliki persyaratan khusus.

"Transfer data batas lintas negara ada prasyaratnya, salah satunya ada kesetaraan hukum PDP di negara tujuan transfer dengan Indonesia," kata Wahyudi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Rabu, 21 Juni 2023.

7. Pasal 409

Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga disebabkan oleh penghapusan alokasi minimal anggaran kesehatan yang terdapat dalam rancangan tersebut. Dalam draf lama RUU Kesehatan, terdapat Pasal 420 yang mengatur kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pemerintah daerah sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, dalam draf terbaru yaitu Pasal 409, hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tercantum dalam rencana induk bidang kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah akan berasal dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional.

Sebenarnya, alokasi anggaran kesehatan atau yang biasa disebut mandatory spending sudah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut undang-undang tersebut, pemerintah pusat diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN, dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk pembangunan kesehatan di luar pembayaran gaji.

8. Pasal 4 ayat 3

Poin kontroversial lainnya yang mendapat kritik dari Koordinators Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade adala pasal 4 ayat 3. Pasal ini dianggap diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial untuk kehilangan konsen atau hak mereka untuk menolak atau menerima dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa.

9. Pasal 135

Kemudian ada juga pasal 135 yang dinilai diskriminatif terhadap kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun pasal 135 tersebut berbunyi:

(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

IMA DINI SHAFIRA | ANDI ADAM FATURAHMAN | RIZKY DEWI AYU

Piliha Editor: Klaim RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Data Pribadi, Kemenkes: Diatur Betul

Berita terkait

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

2 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

2 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

3 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

4 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

6 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

6 jam lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

8 jam lalu

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

8 jam lalu

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

11 jam lalu

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

11 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya