Pajak Natura Resmi Berlaku, Pengamat: Sasar Kelompok Kaya

Kamis, 6 Juli 2023 13:51 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken peraturan terkait pajak natura. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, aturan tersebut menyasar kelompok kaya.

Aturan mengenai pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

"Ini adalah aturan turunan dari UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," ungkap Fajry kepada Tempo melalui pesan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.

Dia menuturkan tujuan dari pajak atas natura ini adalah sistem pajak berkeadilan. Lebih lanjut, dia menilai pemberian natura menutup celah dalam menghindari pajak bagi orang kaya.

Dia mencontohkan fasilitas kendaraan dinas yang diterima pegawai dikenai pajak natura bagi yang penghasilan bruto per bulannya di atas Rp 100 juta lebih. Contoh lainnya, fasilitas tempat tinggal yang dikenai pajak natura yang senilai lebih dari Rp 2 juta per bulan.

Advertising
Advertising

"Sedangkan fasilitas komputer, laptop, dan pulsa dikecualikan dengan tujuan untuk mengincar kelompok atas," ujar dia. "Jadi ini ditujukan ke kelompok kaya karena mereka memanfaatkan celah regulasi, jadi yang seharusnya kena 35 persen hanya kena 22 persen.

Menurut UU HPP, pajak penghasilan orang pribadi atau PPh OP dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun adalah 35 persen. Sedangkan PPh badan adalah 22 persen. "Kelompok tarif 5 persen atau 15 persen bukan sasaran kebijakan ini (pajak natura)," tutur Fajry.

Ditanya perihal kontribusi pajak natura ke penerimaan negara, Fajry menilai tidak begitu besar. "Karena ini kan cuma mengincar kelompok tertentu yang memanfaatkan regulasi untuk menghindari tarif yang lebih tinggi 30 persen atau 35 persen," ujar dia.

Selanjutnya: Jenis dan batasan nilai untuk natura yang dikecualikan dari objek PPh

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

7 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

10 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

10 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

2 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

3 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya