PPATK Bakal Pantau Aliran Dana Pemilu Ilegal Lewat Aset Kripto dan E-Money

Rabu, 28 Juni 2023 09:26 WIB

Gedung PPATK, Jakarta. (Foto: ppatk.go.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan pengawasan terhadap aliran dana pemilu ilegal. Selain melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), PPATK juga bakal memantau transaksi lewat perdagangan aset kripto dan uang elektronik (e-money) yang dinilai rentan menjadi modus serangan fajar pada Pemilu nanti.

"Berdasarkan analisis kami, aset kripto dan e-money ini lebih mudah dibanding lainnya. Karena kan lebih terbuka dibandingkan bank yang bersifat lebih rahasia," tutur Pelaksana Tugas Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan di Hotel Santika Bogor pada Selasa, 27 Juni 2023.

Menurutnya, aset kripto dan uang elektronik rawan menjadi saluran dana pemilu ilegal karena bisa digunakan untuk transfer dengan mudah. PPATK juga menilai aset kripto berpotensi menjadi tempat pencucian uang.

Untuk itu, PPATK menyatakan bakal menggandeng perusahaan perusahaan yang memperdagangkan aset kripto untuk mengawasi dana Pemilu dan modus serangan fajar ini.
PPATK juga bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator aset kripto.

Sedangkan untuk uang elektronik, PPATK juga bakal berkoordinasi dengan Bank Indonesia. hasilnya, nanti akan terungkap mana saja yang diduga sebagai pidana pemilu dan pidana lainnya.

Advertising
Advertising

PPATK juga telah membentuk Tim Kerja Analisis Kolaboratif. Tim ini terdiri dari gabungan public sector dan private sector, yaitu PPATK, pihak pelapor, Lembaga Pengawas Perbankan (LPP), dan aparat penegak hukum.

Pelibatan LPP, tutur Syahril, amat penting sebagai pembuat ketentuan pedoman RKDK beserta pengawasannya. Sehingga nantinya, LPP yang akan membuat ketentuan teknisnya, dan PPATK akan menganalisis sesuai pedoman tersebut.

Di sisi lain, Syahril menyatakan PPATK juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan pengelolaan dana Pemilu ilegal lewat aset kripto dan uang elektronik. PPATK akan menganalisis indikator-indikator tertentu terkait aset kripto dan uang elektronik, kemudian melacak aliran dana politik ilegal lewat kanal tersebut. "Kalau itu tindakan pidana, itu bisa diproses ada indikasi akan melakukan pendanaan," kata dia.

Pilihan Editor: PPATK Sebut Dana Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Banyak Money Changer

Berita terkait

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

6 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

9 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

9 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

12 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

12 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

14 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

14 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

14 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

17 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya