Produsen Minta Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Diperlonggar, Ini Sebabnya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 23 Juni 2023 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Volta Indonesia Semesta Okie Octavia Kurniawan mengungkapkan masih banyak konsumen yang kesulitan mengikuti program insentif pembelian motor listrik. Karena itu, ia meminta agar pemerintah melonggarkan persyaratan yang ada agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan insentif tersebut.
"Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," tutur Okie saat ditemui Tempo di Cibis Park, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Adapun insentif motor listrik ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat lainnya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Menurut Okie, beratnya persyaratan tersebut yang membuat program ini belum mampu membangkitkan industri motor listrik di Tanah Air. Sehingga ia berharap pemerintah bisa melakukan perubahan kriteria penerima insentif, agar semakin banyak masyarakat yang bisa beralih ke kendaraan listrik.
Terlebih, menurutnya, besaran insentif motor listrik yang diberikan sudah cukup besar dan berhasil meningkatkan penjualan. Penjualan motor listrik dari Volta Indonesia sendiri, tuturnya, sudah berhasil meningkat akibat pemberian insentif tersebut.
"Penjualan tahun ini bagus. Sudah ribuan yang kami jual. Apalagi sejak subsidi dari pemerintah itu keluar," kata dia
Meski enggan menyebut jumlah unit yang berhasil terjual, dia menyebut penjualannya sudah mencapai 70 persen dari target. Adapun motor listrik dari Volta Indonesia Semesta yang mendapatkan subsidi adalah Volta 401. Okie menyebut harga asli motor listrik itu sekitar Rp 16 juta. Jika mendapatkan insentif motor listrik, harganya turun menjadi Rp 9,9 juta.
"Jadi tidak perlu tambah potongan karena saya pikir Rp 7 juta ini sudah cukup besar. Tinggal kemudahan atau kelonggaran kriteria untuk mendapatkan subsidinya," tutur Okie.
Pilihan Editor: inDrive Luncurkan Motor Listrik untuk Pengemudi di Jakarta Lewat Skema Penyewaan 819 Hari