Pembelian LPG 3 Kg Bakal Dibatasi Mulai Januari 2024, Ekonom: UMKM Harus Diprioritaskan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Senin, 19 Juni 2023 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons ihwal kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg (kilogram). Dia menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) harus diprioritaskan sebagai penerima subsidi LPG 3 kg tersebut.
Menurut, Bhima, penerima LPG 3 kg seharusnya tidak hanya berdasarkan kriteria rumah tangga miskin tapi juga pelaku usaha skala kecil. "UMKM di Indonesia ada sekitar 65 juta, masa pelaku UMKM enggak berhak mendapatkan LPG 3 kg?" ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 Juni 2023.
Sayangnya, ia berujar pemerintah sampai saat ini belum memasukkan data pelaku UMKM sebagai penerima LPG 3 kg bersubsidi ini. Padahal, pembatasan pembelian LPG 3 kg pada pelaku UMKM akan membuat beban biaya produksi meningkat dan berimbas pada penurunan omzet.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera merampungkan pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg by name by address. Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menyelaraskan antara data penerima LPG 3 kg dengan data masyarakat miskin pelaku UMKM.
Jika penerapan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg dipaksakan sebelum data tersebut diselaraskan, Bhima khawatir akan terjadi kelangkaan di masyarakat. Sebab, langkah tersebut berpotensi menyebabkan penimbunan stok.
Selanjutnya: "Jadi saya pikir masukkan dulu UMKM ini...."
<!--more-->
"Jadi saya pikir masukkan dulu UMKM ini sebagai penerima subsidi LPG 3 kg itu yang harusnya jadi prioritas, karena UMKM harus dibantu," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengkonfirmasi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Pemerintah menyatakan pembatasan pembelian LPG 3 kg ini guna mengatur pendistribusian secara tepat sasaran.
Rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kg sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Nantinya, hanya masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat membeli LPG 3 kg. Masyarakat yang berhak membeli LPG bersubsidi wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) setiap kali melakukan pembelian.
Pilihan Editor: Kepala Bapanas Sebut Harga Pangan Relatif Baik Menjelang Idul Adha