Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 Juni 2023 21:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Gugatan itu terkait dengan Surat Keputusan atau SK Kelayakan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan KLHK untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Perwakilan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) yang juga turut mendampingi warga, Debora, menceritakan alasan warga Dairi menggugat KLHK.
"Karena kekecewaan dan kekhawatiran yang sangat tinggi, warga akhirnya, 11 orang perwakilan dari warga menggugat KLHK agar SK tersebut," ujar Debora saat ditemui di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Rabu, 14 Juni 2023.
Debora menjelaskan, DPM sudah ada sejak 1998. Meski begitu, perusahaan tersebut harus mengurus sejumlah persyaratan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sebagainya.
Debora menjelaskan, perusahaan tersebut telah memperoleh Amdal pada 2005. "Namun karena ada perubahan beberapa fasilitas, mereka harus mengurus adendum Amdal," kata Debora.
Pada masa pengurusan adendum Amdal itu, lanjut dia, warga Dairi sebenarnya sudah berkali-kali menyampaikan aspirasinya, baik ke Pemerintah Kabupaten, Gubernur hingga KLHK.
"Warga meminta ini (SK Kelayakan Lingkungan) agar tidak dikeluarkan karena Dairi itu berada di wilayah daerah rawan bencana dan patahan gempa," tegas Debora.
Menurut dia, hal tersebut menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan warga. Apalagi kebanyakan warga setempat merupakan petani yang bergantung pada alam yang mendukung aktivitas pertanian.
"Nah, yang paling fatal di 24 Agustus 2022 warga ke KLHK dan disambut oleh humas dari KLHK," beber Debora.
Debora menuturkan, warga pada saat itu meminta KLHK tidak mengeluarkan izin lingkungan PT DPM. Tetapi, kata dia, warga diyakinkan oleh KLHK bahwa belum ada SK Kelayakan Lingkungan PT DPM.
Selanjutnya: Namun, pada 23 November 2022, para warga ...
<!--more-->
Namun, pada 23 November 2022, para warga mendapat undangan dari Pemerintah Kabupaten Dairi tentang rencana sosialisasi SK Kelayakan Lingkungan PT DPM. Ketika sosialisasi, warga meminta SK tersebut diperlihatkan.
"Nah, dari pihak pemerintah dan perusahaan pada waktu itu menjawab bahwa itu adalah dokumen rahasia. Nah, kita kan tahu itu bukan dokumen rahasia," ujar Debora.
Pada Maret 2023, pihaknya akhirnya bisa melihat SK tersebut. Ketika dibaca, kata dia, SK tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2022.
"Nah, warga sangat kecewa atas semua itu. Kami menganggap, KLHK melakukan pembohongan terhadap warga, terhadap mereka yang datang pada tanggal 24 Agustus yang menyatakan (SK) belum keluar, ternyata sebelumnya keluar tapi tidak jujur," tutur dia.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan warga Dairi didaftarkan pada Selasa, 14 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.
Berikut adalah rincian gugatannya:
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat) Nomor: SK. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan Judul Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral bertanggal 11 Agustus 2022 .
- Memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat) nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan Judul Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral bertanggal 11 Agustus 2022 .
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atas hal ini, Tempo pun meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugerah. Namun, dia tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Pilihan Editor: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini