Dugaan Pemolesan Laporan Keuangan, BPKP Mulai Audit Waskita Karya dan Wijaya Karya
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 Juni 2023 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengaku sudah menerima surat perintah dari Kementerian BUMN untuk mengaudit laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk. (Persero) dan PT Wijaya Karya Tbk. (Persero). Hal itu berkaitan dengan dugaan pemolesan laporan keuangan di BUMN Karya tersebut.
"Audit itu kita lakukan karena kaitan dengan PMN (penyertaan modal negara), suratnya udah masuk dua- duanya (Waskita Karya dan Wijaya Karya)," ujar Ateh saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Timur pada Rabu, 14 Juni 2023.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menjelskan laporan keuangan yang diaudit oleh pihaknya adalah periode 2016 sampai 2018. Ia menjelaskan, dua perusahaan itu diduga melakukan melaporkan aset, baik itu laba atau rugi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebetulnya.
Kecenderungannya, kata dia, perseroan melakukan markup untuk menunjukkan kenaikan kinerja. Pemolesan laporan keuangannya diduga untuk melancarkan berbagai kepentingan. Termasuk untuk mendapatkan PMN. Dugaan penipuan itu juga dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pemegang saham.
"Kalau masyarakat mau beli saham, kan melihat dahulu bagaimana performa dia, kalau dia bohongi masyarakat, nah itu letak kecurangan atau fraud-nya," tutur Agustina.
Kondisi itu lah, menurut dia, yang ingin ditertibkan oleh Kementerian BUMN. Dia menyebut kementerian itu sudah menemukan indikasi penipuan, dengan mempelajari indikator yang terlihat kurang wajar. Sehingga BPKP akan mempelajari lebih lanjut dan mempertajam penemuan itu.
Selanjutnya: BPKP juga akan berkoordinasi dengan ...
<!--more-->
BPKP juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ini menyangkut perusahaan yang sudah melantai di bursa atau go publik. Sebab perusahaan go public mengumpulkan dana dari masyarakat, lewat saham dan obligasi. Dengan demikian, OJK bertugas melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemegang saham.
"Jadi perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan itu sebetulnya hukuman pidana kalau menurut UU Pasar Modal," ucapnya.
Adapun dugaan pemolesan laporan keuangan dua BUMN Karya ini diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Dia mengatakan ada indikasi pemolesan laporan keuangan di dua perusahaan itu. Saat ini, Kementerian BUMN juga tengah melakukan investigasi terhadap Waskita Karya.
Kartika atau yang kerap disapa Tiko mengungkapkan isu tata kelola keuangan masih menjadi pekerjaan rumah utama di perusahaan pelat merah. Khususnya di Waskita Karya dan Wijaya Karya. Apabila terbukti ada unsur pidana dalam laporan keuangan, Tiko menegaskan pihaknya akan melakukan penuntutan kepada manajemen lama yang kala itu membuat laporan tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Laporan Keuangan Waskita Karya Disebut Tak Sesuai Kondisi Riil, Begini Penjelasan Manajemen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini