Duduk Perkara Jusuf Hamka Tagih Utang Ke Pemerintah Rp 800 Miliar hingga Seret Nama Tutut Soeharto

Rabu, 14 Juni 2023 14:28 WIB

Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok bos jalan tol Jusuf Hamka tengah menuai atensi publik lantaran menagih utang ke pemerintah. Jusuf Hamka diketahui menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Karena pemerintah tak kunjung membayar utang, Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagihnya. Sebelumnya, pada 2019-2020 Jusuf Hamka telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan. Namun, DJKN selalu menjawab masih melakukan verifikasi atas perintah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Publik lalu heboh ketika mendengar Kementerian Keuangan malah berencana menagih utang ke perusahaan terkait perusahaan Jusuf Hamka. Namun, belakangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban memberikan klarifikasi soal pihaknya yang menagih utang ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tersebut.

Menurut Rionald, Grup Citra yang dimaksud Kemenkeu bukan CMNP melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada. “Waktu saya bilang Grup Citra itu, Grup Citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtoro Gung Persada. Itu yang saya tagih,” ujar Rionald seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.

Lalu seperti apa duduk perkara soal tagihan utang Jusuf Hamka ke pemerintah tersebut?

Kronologi Awal Jusuf Hamka Tagih Utang Ke Pemerintah

Advertising
Advertising

Awal mula Jusuf Hamka menagih utang ke perintah berhubungan dengan deposito perusahaannya yakni CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Jusuf Hamka menyatakan bahwa utang tersebut belum dibayar oleh pemerintah sejak likuidasi yang terjadi pada krisis moneter tahun 1998.

Seperti diketahui, pada masa krisis keuangan tahun 1997-1998, sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas yang menyebabkan beberapa bank mengalami kebangkrutan. Pemerintah kemudian mengeluarkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bertujuan untuk membantu bank-bank tersebut agar dapat membayar kepada para nasabah deposito.

Pada saat itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun setelah 25 tahun berlalu, perusahaan tersebut tidak kunjung menerima ganti rugi atas deposito yang dimilikinya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau yang dikenal dengan nama Tutut Soeharto.

Mahfud MD Akan Bantu Jusuf Hamka

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md turut memberi respons. Mahfud menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap masalah utang tersebut dan berencana untuk bertemu dengan Kemenkeu.

Mahfud Md juga menyatakan kesiapannya untuk membantu pengusaha Jusuf Hamka dalam menagih utang kepada negara. Mahfud mengatakan bahwa ia akan membuat memo ke Kementerian Keuangan jika diperlukan oleh Jusuf.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau butuh bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan,” kata Mahfud dalam siaran pers di YouTube Kementerian Polhukam, Ahad, 11 Juni 2023.

Selanjutnya: Jokowi beri instruksi terkait utang pemerintah terhadap...

<!--more-->

Jokowi Beri Instruksi Terkait Utang Pemerintah Terhadap Pihak Swasta

Mahfud Md juga mengungkapkan bahwa ia telah menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pihak pemerintah pada swasta. Mahfud menyatakan bahwa ia akan mengambil sejumlah langkah terkait hal ini.

"Benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat," ujar Mahfud, seperti yang dikutip oleh Tempo pada Ahad, 11 Juni 2023.

Untuk itu, Mahfud telah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah dan telah dinyatakan sebagai putusan tetap oleh pengadilan. Tim tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Berkaitan dengan utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar, Mahfud menyarankan Jusuf untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan yang berisi permintaan pembayaran utang. Mahfud menjelaskan bahwa utang Jusuf Hamka mungkin sudah termasuk dalam daftar yang sedang diteliti oleh tim yang dibentuknya. Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penagihan dengan membuatkan memo atau surat yang diperlukan.

"Kementerian Keuangan wajib melakukan pembayaran karena itu merupakan kewajiban pemerintah dan merupakan hukum negara terhadap rakyatnya dan pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah," kata Mahfud Md.

Jusuf Hamka Bantah Punya Utang

Jusuf Hamka belakangan menanggapi pernyataan Kemenkeu yang menagih balik utang CMNP. Ia memastikan bahwa perusahaannya, CMNP, tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI.

"Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang," kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.

Pengusaha yang disapa Babah Alun itu bahkan menegaskan kesiapannya untuk memberi Rp 100 miliar jika memang benar ada tagihan utang terhadap dirinya. Sebaliknya, jika terbukti tidak punya utang, maka pemerintah cukup membayar US$ 1 saja ke dirinya. "Kalau saya tidak terbukti (punya utang), bayar satu dolar saja buat saya," ucap Jusuf Hamka.

Hal tersebut disampaikan karena Jusuf Hamka yakin seratus persen perusahannya tidak memiliki utang pada pemerintah. "Saya nggak tahu kalau pemegang saham atau bekas pemegang saham. Kalau yang sekarang, tidak ada pemegang utang. Yang ngomong asbun (asal bunyi)," ucapnya.

Selanjutnya: Penjelasan Kemenkeu...

<!--more-->

Penjelasan Kemenkeu

Teranyar, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan sejak awal sebetulnya Kemenkeu menghindari penyebutan utang Jusuf Hamka. "Karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yg bertanggung jawab. Dokumen2 yg dimiliki BPPN & Kemenkeu membuktikan itu," cuit @prastow, Rabu, 14 Juni 2023.

Prastowo menyebutkan, Komisaris Utama CMNP saat itu adalah Siti Hardianti Rukmana (Mbak Tutut Soeharto). "Beliau juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Mbak Tutut adalah pemegang saham pengendali Bank Yama. Ada 3 entitas milik beliau yg mempunyai utang ke sindikasi bank," katanya.

Bank sindikasi ini, kata Prastowo, mendapat kucuran BLBI dan masuk BPPN. "Bank Yama juga menerima BLBI, menjadi pasien BPPN dan menjadi BBKU. Ibu Tutut sbg penanggung jawab Bank Yama menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh Surat Keterangan Lunas tahun 2003."

Berikutnya, Prastowo menyitir data resmi di Ditjen AHU yang menunjukkan Mbak Tutut sebagai komisaris utama atau direktur utama PT CMNP pada kurun 1987 hingga 1999. "Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. Ibu SHR/Mbak Tutut jg komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN," cuit Prastowo.

Lebih jauh, kata Prastowo, keterlibatan keluarga Tutut Soeharto diteruskan anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris di CMNP sejak tahun 2001. "Pada waktu itu diketahui terdapat 3 entitas milik Ibu SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yg ditagih hingga kini," kata Prastowo lewat cuitannya di Twitter.

Nah, di sini, kata Prastowo, sengketa dimulai. "BPPN tidak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Ibu SHR/Mbak Tutut sebagai Dirut PT CMNP sekaligus Komut Bank Yama (yg dimiliki 26%), sehingga tidak sesuai dg KMK 179/2000 ttg penjaminan," tuturnya.

Atas hal tersebut, CMNP kemudian mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010. Pertimbangan hakim saat itu adalah meski bukti-buktisudah sesuai hukum/aturan, namun keputusan BPPN dianggap merugikan pemegang saham mayoritas (selain Tutut Soeharto).

"Berikut Putusan Mahkamah Agung. Negara, yang telah mengucurkan dana utk menyelamatkan perbankan dan perekonomian, tdk punya kontrak dg pihak tsb, justru dihukum membayar deposito dan giro, ditambah denda. Tentu kita hormati putusan pengadilan," kata Prastowo.

Adapun terhadap hak tagih negara ke tiga entitas yang berafiliasi dengan Siti Hardianti Rukmana (Mbak Tutut Soeharto), pemerintah terus melakukan upaya penagihan. "Akselerasi terjadi sejak dibentuk Satgas BLBI, yang dikomandoi Pak Mahfud MD. Semoga dapat dituntaskan di era Presiden Jokowi ini," ujar Prastowo.

VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: Klarifikasi soal Tagihan Utang ke Jusuf Hamka, Kemenkeu: Maksud Saya Bukan CMNP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

23 jam lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

4 hari lalu

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan operasional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II segera dibuka.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

4 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

Jasa Marga melakukan pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Sebagian lajur ditutup sementara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

5 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

6 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

6 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

7 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

9 hari lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

9 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya