Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Sabtu, 10 Juni 2023 08:31 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pengadilan Pajak tak lagi berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu. Pengadilan tersebut masuk dalam bagian Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. Lantas, sebenarnya apa tugas Pengadilan Pajak?

Kewenangan dan Tugas Pengadilan Pajak

Dilansir dari laman resmi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa berkaitan dengan pajak. Sebagaimana Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. Tahun 2002, berikut wewenang dan tugas yang melekat pada institusi tersebut.

- Pengadilan pajak memiliki kewenangan bersifat administratif dalam lingkup administrasi negara.

- Berkewajiban memeriksa dan menetapkan sengketa atas keberatan di tingkat banding, terkecuali apabila ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang dimaksud sebagai objek pemeriksaan adalah sengketa dari pemohon banding dalam permohonan keberatan.

Advertising
Advertising

- Berkompeten untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding atas ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

- Pengadilan pajak bertugas memeriksa dan memutus sengketa gugatan berdasarkan pelaksanaan penagihan pajak.

- Pengadilan pajak berwenang untuk memantau kuasa hukum yang memberi bantuan hukum kepada pihak bersengketa.

Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pengusutan sengketa pajak hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Sehingga putusannya tidak dapat digugat ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun badan peradilan lain, kecuali putusan yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Pengadilan Pajak akan memperoleh pembinaan teknis dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan diserahkan ke Kemenkeu. Meskipun begitu, bimbingan tersebut tidak dapat mengurangi kebebasan hakim untuk memutus sengketa pajak.

Selanjutnya: Kedudukan pengadilan pajak...

<!--more-->

Kedudukan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak pertama kali dibentuk pada tahun 2022 di Jakarta. Kemudian, lembaga tersebut juga didirikan di Yogyakarta pada 2012 dan Surabaya pada 2013.

Pada hakikatnya, penyelenggaraan sidang pajak berada di tempat kedudukannya. Namun, tempat sidang dapat dilaksanakan di lokasi lain dengan mempertimbangkan kelancaran dan mempercepat proses penanganan sengketa pajak. Kebijakan itu sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara, yaitu sederhana, cepat, dan ringan biaya.

Mengacu Pada UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 9A, Pengadilan Pajak termasuk dalam pengadilan khusus dengan diferensiasi atau spesialisasi di lingkup peradilan tata usaha negara. Struktur organisasinya berorientasi pada Mahkamah Agung.

Susunan Organisasi Pengadilan Pajak

Sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2002, pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari 6 orang, yaitu seorang ketua dan paling banyak 5 orang wakil ketua. Untuk dapat diangkat menjadi hakim, seseorang harus berumur paling rendah 45 tahun. Berikut ketentuan susunan Pengadilan Pajak.

- Hakim disahkan oleh presiden dari daftar nama calon yang telah diusulkan oleh menteri setelah memperoleh persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

- Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden dari deretan hakim yang diusung menteri usai mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

- Ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak diangkat dengan masa jabatan 5 tahun serta bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.

- Ketua, wakil ketua, dan hakim merupakan pejabat negara untuk melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di lingkup sengketa pajak.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Satgas TPPU Ungkap Perkembangan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud Md: Katanya Selesai, Ternyata Belum

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

6 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

13 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

14 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

17 jam lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

19 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

20 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

20 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

21 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

1 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya