Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 9 Juni 2023 12:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kelanjutan proses merger antara Bank Nobu dan Bank MNC. Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengataka hingga saat ini pemegang saham dan manajemen kedua bank telah melakukan sejumlah tahapan merger.
“Saat ini sedang dalam proses penetapan konsultan penilai untuk selanjutnya menuju legal merger,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 8 Juni 2023.
Menurut Dian, merger Bank Nobu dan Bank MNC merupakan wujud komitmen pemegang saham kedua bank secara business to business dalam rangka mendukung konsolidasi dan penguatan industri perbankan. “Sehingga merger tersebut mesti terwujud dengan baik sesuai rencana,” ujarnya.
Karena itu, kata Dian, OJK terus melakukan closed-monitoring terhadap to do list sesuai timeline merger, serta langkah-langkah pengawasan yang diperlukan.
Wacana merger Bank Nobu dan Bank MNC terdengar sejak beberapa bulan lalu. Menurut pengamat perbankan, Paul Sutaryono, merger sebenarnya menjadi hal biasa dalam industri perbankan. Namun, akan berbeda dalam kasus merger Bank Nobu dan Bank MNC.
"Karena bertujuan supaya kedua bank itu dapat memenuhi aturan dengan modal inti minuman per akhir 2022," kata Paul melalui keterangan tertulis pada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
OJK mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun
<!--more-->
OJK pun mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun. Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 yang menyebut apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Paul, Bank Nobu dan MNC Bank akan semakin perkasa setelah melakukan merger. Dengan demikian, bank pasca-merger bisa lebih leluasa melakukan penetrasi pasar yang potensial. Namun, dia juga mewanti-wanti risikonya.
"Ingat bahwa merger itu bukan hanya menyatukan dua bank atau lebih. Namun dalam merger juga perlu menyatukan 2 atau lebih visi dan budaya kerja (corporate culture). Hal ini membutuhkan bukan hanya waktu yang cukup lama, tetapi juga tenaga dan biaya," tuturnya.
Penyatuan sistem akuntansi kedua bank, lanjut Paul, juga memerlukan perhatian sepenuhnya karena bisa menjadi titik krusial ketika belum bisa disatukan dalam waktu dekat pasca-merger.
Pilihan editor: Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI