Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai

Jumat, 9 Juni 2023 12:46 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kelanjutan proses merger antara Bank Nobu dan Bank MNC. Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengataka hingga saat ini pemegang saham dan manajemen kedua bank telah melakukan sejumlah tahapan merger.

“Saat ini sedang dalam proses penetapan konsultan penilai untuk selanjutnya menuju legal merger,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 8 Juni 2023.

Menurut Dian, merger Bank Nobu dan Bank MNC merupakan wujud komitmen pemegang saham kedua bank secara business to business dalam rangka mendukung konsolidasi dan penguatan industri perbankan. “Sehingga merger tersebut mesti terwujud dengan baik sesuai rencana,” ujarnya.

Karena itu, kata Dian, OJK terus melakukan closed-monitoring terhadap to do list sesuai timeline merger, serta langkah-langkah pengawasan yang diperlukan.

Wacana merger Bank Nobu dan Bank MNC terdengar sejak beberapa bulan lalu. Menurut pengamat perbankan, Paul Sutaryono, merger sebenarnya menjadi hal biasa dalam industri perbankan. Namun, akan berbeda dalam kasus merger Bank Nobu dan Bank MNC.

Advertising
Advertising

"Karena bertujuan supaya kedua bank itu dapat memenuhi aturan dengan modal inti minuman per akhir 2022," kata Paul melalui keterangan tertulis pada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

OJK mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun

<!--more-->

OJK pun mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun. Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 yang menyebut apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Menurut Paul, Bank Nobu dan MNC Bank akan semakin perkasa setelah melakukan merger. Dengan demikian, bank pasca-merger bisa lebih leluasa melakukan penetrasi pasar yang potensial. Namun, dia juga mewanti-wanti risikonya.

"Ingat bahwa merger itu bukan hanya menyatukan dua bank atau lebih. Namun dalam merger juga perlu menyatukan 2 atau lebih visi dan budaya kerja (corporate culture). Hal ini membutuhkan bukan hanya waktu yang cukup lama, tetapi juga tenaga dan biaya," tuturnya.

Penyatuan sistem akuntansi kedua bank, lanjut Paul, juga memerlukan perhatian sepenuhnya karena bisa menjadi titik krusial ketika belum bisa disatukan dalam waktu dekat pasca-merger.

Pilihan editor: Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Berita terkait

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

20 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya