Libur Panjang, Jumlah Penumpang Kereta Melonjak jadi 593.130 Orang

Sabtu, 3 Juni 2023 14:19 WIB

Pemudik tiba di Jakarta menggunakan Kereta Cikuray dari Stasiun Garut, di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 25 April 2023. KAI Daop 1 Jakarta memprediksi puncak arus balik Lebaran 2023 terjadi mulai 24-26 April 2023 yang bertepatan dengan berakhirnya masa cuti Lebaran. Diperkirakan, sebanyak 40 ribu penumpang akan tiba di Jakarta, yakni 23.400 penumpang dari Stasiun Pasar Senen dan 14.600 dari Stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mencatat lonjakan hingga 593.130 penumpang kereta api selama libur panjang pada pekan ini. Angka tersebut dihitung dari jumlah tiket yang terjual untuk keberangkatan 31 Mei hingga 4 Juni 2023, berdasarkan data per Sabtu, 3 Juni 2023 pukul 9.30.

Dari jumlah total tersebut, VP Public Relation KAI, Joni Martinus, mengatakan sebanyak 12.293 penumpang berangkat pada 31 Mei 2023. Kemudian 140.364 penumpang berangkat pada 1 Juni, 111.657 penumpang berangkat 2 Juni, 101.045 penumpang berangkat 3 Juni, dan 113.771 penumpang berangkat pada 4 Juni 2023.

"Perjalanan KA yang menjadi favorit masyarakat pada masa liburan ini, antara lain KA Argo Parahyangan relasi Gambir–Bandung PP, KA Airlangga relasi Pasar Senen–Surabaya Pasar Turi PP, KA Serayu relasi Pasar Senen–Kiaracondong–Purwokerto, dan KA Ranggajati relasi Cirebon–Jogjakarta–Jember," kata Joni lewat keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.

Sementara rute favoritnya adalah Jakarta-Bandung PP, Jakarta-Yogyakarta PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Surabaya PP.

Selanjutnya: Selama masa libur pajang ini, KAI mengoperasikan ...

Advertising
Advertising

<!--more-->

Joni mengatakan, dalam masa libur pajang ini, KAI mengoperasikan 1.109 perjalanan kereta atau rata-rata 222 perjalanan KA per hari. Jumlah tersebut naik 4 persen dibanding pekan sebelumnya yang rata-rata 214 perjalanan KA per hari. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir peningkatan volume layanan.

Lebih lanjut, Joni mengingatkan penumpang untuk memperhatikan jadwal keberangkatan yang tertera di tiket. Hal ini seiring pemberlakuan Gapeka atau Grafik Perjalanan Kereta Api 2023 yang dimulai pada 1 Juni kemarin.

Joni juga mengingatkan aturan barang bawaan yang boleh dibawa yakni barang dengan volume maksimal 20 kg dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. "Bagasi yang melebihi ukuran dimaksud, sampai maksimal 40 kg dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, boleh dibawa dengan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra," ujar Joni.

Adapun biaya tambahan atas bagasi tersebut, yakni Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Di samping itu, penumpang kereta dilarang membawa barang-barang tertentu dalam bagasi. "Di antaranya, baran mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, barang berbau menyengat, dan hewan peliharaan," kata Joni.

Pilihan Editor: PT KAI Tegas Bakal Turunkan Paksa Penumpang Kereta Jika Lakukan Hal Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

5 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

6 jam lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

7 jam lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

8 jam lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

8 jam lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

2 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

5 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

5 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

6 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

8 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya