5 Fakta Terkini Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny Plate
Reporter
Dini Diah
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 2 Juni 2023 11:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny Plate dan sejumlah pejabat terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo terus bergulir.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Johnny Plate adalah menteri Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya saat kasus ini mencuat.
Mencuatnya kasus korupsi BTS 4G Kominfo bermula saat Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejaksaan Agung terkait temuan kerugian negara yang berasal dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan proyek BTS.
BAKTI atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Telekomunikasi yang menangani proyek BTS tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sebanyak 4.200 menara BTS yang seharusnya dibangun, ternyata tidak terselesaikan dengan baik.
Padahal dana triliunan rupiah sudah digelontorkan oleh pemerintah. Hingga berita ini dinaikkan, Kejagung dan pihak berwajib masih memperdalam kasus ini.
Berikut sejumlah fakta menarik dari kasus korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
1. Ada 7 Tujuh Tersangka
Kasus korupsi triliunan rupiah ini ternyata menyeret sejumlah aparat penting dari berbagai institusi. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo.
- WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan
Selanjutnya: 2. Negara rugi triliunan rupiah...
<!--more-->
2. Negara Rugi Triliunan Rupiah
Akibat dugaan korupsi tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 8,3 triliun. Mahfud MD selaku Menko Polhukam menjelaskan bahwa totalnya Rp 10 triliun yang sudah digelontorkan untuk proyek BTS untuk di daerah 3T dan hanya 2 triliun yang dilaporkan, sisanya tidak laporan sama sekali.
3. Proyek Tetap Dilanjutkan
Meski saat ini proses hukum terkait kasus korupsi BTS 4G masih bergulir, Mahfud MD memastikan proyek ini akan tetap berjalan dan akan tetap dilanjutkan. Pasalnya, proyek ini sudah berlangsung sejak 2006.
Proyek BTS 4G juga merupakan bagian dari strategi kebijakan nasional dan program pemerintah yang tidak perlu dicampuradukan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan meneruskan proyek ini, pemerintah berkontribusi memberikan layanan komunikasi yang merata bagi masyarakat.
4. Dicurigai Ada Aliran Dana ke Parpol
Imbas dari naiknya kasus ini adalah terseretnya beberapa partai politik yang diduga menerima aliran dana tersebut yaitu NasDem, Gerindra, dan PDIP. Hal ini diungkapkan oleh Mahfud Md saat mendapatkan informasi ada aliran dana yang mengucur kepada tiga partai politik tersebut.
Karena hal ini, Kejagung diminta untuk mengusut dan melakukan audit terhadap tiga partai politik tersebut. Namun, penyelidikan tersebut belum berjalan karena Kejagung masih berfokus pada tujuh tersangka yang saat ini sudah ditahan.
6. Hukuman Para Tersangka
Tujuh tersangka yang sudah disebutkan di atas saat ini sudah ditahan. Dua dari lima tersangka akan segera disidangkan, MA (Mukti Ali) dan IH (Irwan Hermawan).
Mengacu pada berkas dan kesalahan, kemungkinan MA dan IH akan dijerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tersebut. Untuk lima orang tersangka lainnya masih menunggu jadwal untuk disidangkan.
LUCY DWI SUSETIOWATI | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Pengusutan Kasus BTS Berlanjut, Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate dan 4 Saksi Lain
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini