Dari Gapeka hingga Gaji ke-13 PNS, Berikut Kebijakan yang Berlaku Bulan Ini

Kamis, 1 Juni 2023 20:47 WIB

Sejumlah penumpang Kereta Api Manahan yang resmi diluncurkan oleh PT KAI di Stasiun Solo Balapan, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Septhia Ryanthie

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kebijakan pemerintah diberlakukan mulai Juni 2023, salah satunya gaji ke-13. Memasuki long weekend, pada tanggal 1 hingga 4 Juni 2023, pemerintah meluncurkan sejumlah kebijakan. Sebagian kebijakan resmi diberlakukan usai long weekend.

Adapun kebijakan yang dimaksud berdampak luas kepada masyarakat maupun penerimaan negara, seperti grafik perjalanan kereta api atau Gapeka 2023 yang mengubah waktu perjalanan KA hingga larangan ekspor bijih bauksit.

Berikut kebijakan pemerintah diberlakukan mulai Juni 2023:

1. Gapeka 2023

Grafik perjalanan kereta api atau Gapeka 2023 resmi berlaku per hari ini, Kamis, 1 Juni 2023.

Advertising
Advertising

"Seiring dengan pemberlakuan Gapeka mulai 1 Juni 2023, terdapat perubahan jadwal keberangkatan KA (kereta api)," tulis PT Kereta Api Indonesia (Persero) di akun Instagram resminya @kai121 pada Senin, 29 Mei 2023.

Beberapa jadwal keberangkatan KA lebih maju dari jadwal sebelumnya, sehingga KAI menganjurkan penumpang mengecek jam keberangkatan di tiket masing-masing.

Selain mengubah jadwal keberangkatan kereta api, Gapeka 2023 juga mempercepat waktu tempuh, seperti pada 140 KA jarak jauh. Gapeka 2023 juga menambah lima perjalanan baru yaitu:
- KA Argo Merbabu (Gambir - Semarang Tawang Bank Jateng);
- KA Argo Semeru (Gambir - Surabaya Gubeng);
- KA Pandulungan (Gambir - Jember);
- KA Manahan (Gambir - Solo Balapan);
- KA Banyubiru (Semarang Tawang Bank Jateng - Solo Balapan).

Selanjutnya: Gaji ke-13 PNS hingga Penyesuaian Batas ARB

<!--more-->

2. Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil atau PNS resmi akan dibagikan mulai 5 Juni 2023.

"Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) mulai tanggal 5 (Juni)," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto pada Tempo lewat keterangan tertulis, Ahad, 28 Mei 2023.

Tri menjelaskan, alasan SPM gaji ke-13 bisa diajukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah mulai 5 Juni 2023 adalah karena 1 sampai 4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.

"Sepanjang dokumen lengkap dan benar ya (gaji ke-13) langsung disalurkan, bisa hari itu juga kalau diajukan pagi," tutur Tri.

3. Tingkat Bunga Penjaminan

Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan atau TBP pada Jumat, 26 Mei 2023.

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (Bank Perekonomian Rakyat), serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat.

Rinciannya, suku bunga penjaminan di bank umum sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk valuta asing atau valas. Sementara suku bungan penjaminan di BPR adalah 6,75 persen untuk simpanan rupiah.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023," kata Purbaya.

4. Penyesuaian Batas ARB

Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menyesuaikan batasan auto rejection bawah atau ARB tahap 1 dari 7 persen menjadi 15 persen untuk setiap rentang harga saham per 5 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyebutkan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa adalah tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.

Menurut Irvan, penyesuaian batasan ARB itu untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham.

"Sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien," kata Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Adapun penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

5.Larangan Ekspor Bijih Bauksit

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Jumat, 17 Februari 2023, menegaskan pelarangan ekspor bijih bauksit tak akan ditunda.

Dia meyakini larangan ekspor tersebut akan tetap berlaku sesuai rencana, yakni pada Juni 2023.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga sempat menanggapi hal yang sama. "Iya, tetap (ekspor bijih bauksit dilarang pada 10 Juni 2023)," ujar dia singkat pada Rabu, 31 Mei 2023.


AMELIA RAHIMA SARI | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Pilihan Editor: Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

2 hari lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

2 hari lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

3 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

4 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

4 hari lalu

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

PT Bank Negara Indonesia atau BNI bersiap menghadapi perkembangan geopolitik global, nilai tukar, tekanan inflasi, serta suku bunga.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

4 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

6 hari lalu

11 Kereta Dihentikan Sementara saat Gempa Garut

Sebanyak 11 kereta diminta berhenti sementara saat gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 23.29 WIB.

Baca Selengkapnya