Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Rabu, 31 Mei 2023 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Dia mengungkapkan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan ekspor pun, sudah banyak pengusaha yang melakukan ekspor komoditas ini.
"(Peminatnya) tinggi. Cuannya gede," ujar Diana saat ditemui Tempo di Sultan Hotel, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Padahal, Indonesia telah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Larangan itu diatur lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor disebutkan dalam SK tersebut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan yang terjadi adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir laut.
Diana mengatakan ekspor pasir laut selama ini sudah ada namun dibatasi kuotanya. Kondisi tersebut, kata dia, bahkan menjadi celah bagi pengusaha untuk membuat banyak perusahaan demi mendapatkan kuota ekspor lebih besar.
"Dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan empat sampai lima, karena supaya kuota keluar," tutur Diana.
Selanjutnya: Akhirnya, para pengusaha tambang mengadu....
<!--more-->
Akhirnya, para pengusaha tambang mengadu kepada pemerintah meminta agar izin ekspor pasir laut ini dibuka sepenuhnya. Pengusaha berdalih, pengusaha tambang berhak melakukan pengerukan pasir laut karena sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lainnya.
"Pemerintah mendengar aspirasi kami ini," ucap Diana. Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu. Beleid ini mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Diana tak menampik banyak kritik atas kebijakan ini. Khususnya soal dampak terhadap ekosistem laut di Tanah Air. Kendati demikian, dia berharap agar pemerintah dan pengusaha bisa segera duduk bersama untuk mengkaji kelanjutan PP ini.
Telebih, menurut Diana, keuntungan dari ekspor pasir laut sangat besar. Namun, dia enggan membeberkan berapa perkiraan potensi ekonominya. "Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," kata dia.
Pilihan Editor: Kerap Jadi Sasaran Hacker, Pelaku Industri Perbankan Wajib Kuasai Penanganan Ransomware
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini